Breaking News:

Endorse Prabowo di Pilkada

Kata Bawaslu soal Endorse Prabowo ke Ahmad Luthfi dan Taj Yasin di Pilkada Jateng, Ada Pelanggaran?

Bawaslu belum bisa menyatakan bahwa video tersebut pelanggaran atau tidak, lantaran dibutuhkan kajian terhadap video tersebut. 

Tayang:
Instagram/@ahmadluthfi_official
Presiden Prabowo Subianto bersama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin. Bawaslu belum bisa menyatakan bahwa video tersebut pelanggaran atau tidak, lantaran dibutuhkan kajian terhadap video tersebut.  

TRIBUNWOW.COM - Presiden Prabowo Subianto membuat gaduh dengan memberikan endorse dukungan ke pasangan calon yang berkontestasi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Menanggapi hal itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja memberikan komentar.

Menurut Rahmat Bagja, saat ini pihaknya tengah menulusuri video endorse Prabowo Subianto ke paslon calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin. 

Baca juga: Viral Video Prabowo Ajak Warga Dukung Ahmad Luthfi, Menkopolkam dan Istana Beri Tanggapan Berbeda

"Kami akan cek video tersebut, dan kami akan kaji," kata Rahmat Bagja saat dihubungi Kompas.com, Minggu (10/11/2024).

Bagja mengatakan, Bawaslu belum bisa menyatakan bahwa video tersebut pelanggaran atau tidak, lantaran dibutuhkan kajian terhadap video tersebut. 

"Ya betul (dilihat ada pelanggaran atau tidak)," ujarnya. 

Meski demikian, Bagja mengatakan, merujuk pada Pasal 71 dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, diatur bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. 

Kemudian Pasal 188 UU Pilkada diatur bahwa setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000. 

Baca juga: Video Prabowo saat Lakukan Pertemuan dengan Zhao Leji di China, Full Pakai Bahasa Inggris

Berdasarkan hal tersebut, Bagja mengatakan, Bawaslu harus melakukan kajian terhadap video Prabowo Subianto tersebut. 

"Iya (harus dikaji dulu video Prabowo)," ucap dia. 

Dalam video yang diunggah di akun Instagram Ahmad Luthfi, @ahmadluthfi_official, pada Sabtu (9/11/2024) siang, Prabowo mengajak warga Jawa Tengah memilih Luthfi-Yasin. 

Dalam video itu, Prabowo berdiri diapit Luthfi dan Taj Yasin

Prabowo menyampaikan tekad untuk memberantas korupsi dan mendukung pembangunan ekonomi. 

Prabowo menyebut Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai sosok yang tepat untuk memimpin Jawa Tengah

"Saya bertekad untuk membasmi segala penyelewengan, korupsi, dan penyalahgunaan kekuasaan. Untuk itu, saya butuh dukungan dari provinsi dan kabupaten. Saya percaya bahwa dua tokoh yang tepat untuk Jawa Tengah adalah Saudara Komisaris Jenderal Polisi Ahmad Lutfi dan Gus Taj Yasin Maimoen," ucap Prabowo.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Tags:
Jawa TengahPrabowo SubiantoAhmad LuthfiTaj YasinPilkada
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved