Kasus Vina Cirebon
Sidang PK Kasus Kematian Vina dan Eky: Pengujian Fakta di Jembatan Talun Ungkap Kejanggalan
Sidang PK kasus Vina dan Eki di Jembatan Talun ungkap kejanggalan, temukan bukti kecelakaan, bukan pembunuhan.
Penulis: Magang TribunWow
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kasus kematian Vina dan Eki pada tahun 2016 lalu yang kini kembali viral sudah memulai Sidang Peninjauan Kembali (PK) terhadap enam terpidana kasus tersebut yang digelar pada Jumat (27/9/2024).
Pada kesempatan sidang kali ini, Jembatan Talun dipilih menjadi tempat sidang peninjauan kembali tersebut.
Akan tetapi dalam berlangsungnya sidang tersebut, sejumlah kejanggalan ditemukan dalam pemeriksaan lapangan yang dilaksanakan kala itu.
Ketua Tim Kuasa Hukum para terpidana, Otto Hasibuan, mengungkapkan rasa terima kasih kepada majelis hakim yang turut hadir langsung di tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Aib Dipertaruhkan hingga Kasihan Lihat Terpidana, Widi-Mega Akhirnya Bongkar Isi SMS Vina Cirebon
Dalam wawancaranya, Otto menegaskan bahwa hasil pemeriksaan setempat semakin memperjelas fakta bahwa tidak ada saksi yang menyaksikan langsung terjadinya pembunuhan.
Menurutnya, beberapa saksi yang ada hanya melaporkan terjadinya kecelakaan, bukan pembunuhan.
"Jadi sudah jelas, disimpulkan oleh kita bahwa dengan adanya sidang pemeriksaan setempat ini, tidak ada satupun saksi yang melihat adanya pembunuhan," kata Otto.
"Yang ada adalah beberapa saksi yang melihat terjadinya kecelakaan, seperti Ismail dan Adi Hariadi."
"Bahkan, saksi Oki yang membalikkan mayat korban tersebut," tambahnya.
Otto juga menekankan ketidakmasukakalan teori yang diajukan oleh jaksa, yang menyatakan bahwa Vina dan Eki dipukuli di Jembatan Talun, lalu dibawa sejauh 1,2 kilometer melewati jalur raya menuju lahan kosong, dibunuh di sana, dan akhirnya mayatnya dibawa kembali ke jembatan.
"Bayangkan, katanya dipukulin di sini (Jembatan Talun), lalu dibawa ke lahan kosong sejauh 1,2 kilometer, kemudian dibunuh, dan mayatnya dibawa lagi ke sini."
"Menurut saya, ini sangat tidak masuk akal. Bagaimana mungkin seseorang bisa membunuh dan membawa mayat sejauh itu di tempat umum dengan sepeda motor?" ujar Otto dengan tegas.
Baca juga: Kasus Vina Cirebon Tak Kunjung Selesai, Pakar Forensik Desak Polisi Periksa Sejumlah Penyidik
Otto berharap sidang ini akan membuka jalan bagi pembebasan para terpidana.
"Mudah-mudahan, majelis hakim timbul keyakinannya kemudian merekomendasi kepada Mahkamah Agung untuk membebaskan para terpidana," harapnya.
Kali ini, pemeriksaan setempat pada sidang ini dilakukan di tujuh lokasi berbeda, termasuk Jembatan Talun, yang menyebabkan kemacetan parah di jalur penghubung antara Kota dan Kabupaten Cirebon.
Sumber: Tribun Jabar
Masih Ada Senjata Terakhir, Sosok Ini Jadi Kunci Bebasnya 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Hasil Putusan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Tetap Dipenjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Sudirman dkk Tetap Dihukum Seumur Hidup |
![]() |
---|
Awal Mula Kisah Cinta Rivaldy Terpidana Kasus Vina Bersemi di Lapas, Yuli: Yakin Bebas, Ia Tak Salah |
![]() |
---|
Perkembangan Baru PK Terpidana Kasus Vina: Ternyata Bareskrim Polri Periksa Saksi Setiap Minggu |
![]() |
---|