Terkini Daerah
Fakta Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Terbungkus Tas: 2 Polisi Ditangkap, Korban Eks Napi Narkoba
Misteri penemuan mayat wanita terbungkus tas besar di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di kawasan Tahura Berastagi, Tanah karo mulai terungkap.
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Namun pada sidang putusan yang berlangsung Senin (14/8/2023) lalu, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mutia Pratiwi alias Sela dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Ia juga disematkan pidana denda sejumlah Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan kurungan.
Putusan PN Pematangsiantar ini pun berkekuatan tetap kendati Mutia mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung.
Jasad korban ditemukan dalam tas dan telah dibungkus kain seprai.
Mutia Pratiwi diketahui merupakan eks narapidana kasus narkotika.
Ia pernah ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Pematangsiantar pada minggu (26/2/2023) tahun lalu.
Saat itu Mutia ditangkap bersama dua rekannya yang lain atas kepemilikan sabu-sabu sebanyak 0,65 gram.
Mutia diamankan bersama dua temannya yang lain yakni Lina Rointan Purba alias Intan (29) dan Yogi Ariesfa (27). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pelaku Pembunuh Mutia Pratiwi Kabarnya Sudah Ditangkap, Diduga Ada 2 Oknum Polisi Siantar
Sumber: Tribun Medan
| Kemensos Kirim Rp3 Miliar untuk Banjir Semarang yang Telan 2 Korban MD dan 2 Lain Hilang |   | 
|---|
| Ponpes Putri Roboh di Situbondo Sebabkan 1 Santriwati Meninggal Dunia, Polisi Masih Dalami |   | 
|---|
| Simak Sanksi Pembakar Sampah dan Langkah Preventif Paparan Mikroplastik dari Hujan di Jakarta |   | 
|---|
| 4 Fakta Kasus Kakak Suntikkan Sabu ke Adik, Pelaku: Pernah Diberi Narkoba oleh Ibu |   | 
|---|
| Dokter Koas Pembully Timothy Dikeluarkan dari RS Ngoerah, Ahli: Sanksi Tidak Menyentuh Akar Masalah |   | 
|---|
 
							 
                 
											 
											 
											 
											