Breaking News:

Berita Viral

Update Kasus Guru Supriyani di Konawe Selatan, Dinilai Direkayasa hingga Klarifikasi Pihak Aipda WH

Inilah kabar terbaru dari kasus guru Supriyani yang dilaporkan memukul anak Aipda WH menggunakan gagang sapu di sekolah.

Dokumentasi Tribun Sultra
Isak tangis guru Supriyani tak terbendung saat dipaksa harus mengakui perbuatannya memukuli anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Hal ini disampaikan Supriyani saat ditemui di Kantor LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, Selasa (22/10/2024). 

TRIBUNWOW.COM - Update kasus Supriyani guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara yang dilaporkan memukul anak polisi Aipda WH menggunakan gagang sapu di sekolah.

Kasus Supriyani masih menjadi sorotan dan sudah memasuki sidang kedua di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara pada Senin (28/10/2024).

Dikutip dari Tribunnews.com, Pengacara Andri Darmawan mengatakan kasus guru Supriyani direkayasa hingga akhirnya perkara bergulir di Pengadilan Negeri Andoolo.

Baca juga: Fakta Viral Guru Pukul Siswa Pakai Sapu Lidi karena Korban Ogah Kerja Bakti, Orangtua Tolak Mediasi

Dalam sidang beragenda eksepsi tersebut, Supriyani melalui kuasa hukumnya membantah terjadi penganiayaan terhadap murid SD seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan.

Andri selaku kuasa hukum guru Supriyani mengatakan setidaknya ada beberapa hal pihaknya menilai kasus sengaja direkayasa.

Pertama, dalam kasus ini antara pelapor dan penyidik memiliki interes, di mana orang tua anak yang diduga mengalami penganiayaan bekerja satu kantor.

Diketahui, Aiptu WH, orang tua anak yang diduga mengalami penganiayaan bekerja di Polsek Baito, Konawe Selatan.

Bahkan, Aiptu WH pun memiliki jabatan cukup strategis di Polsek Baito

Kedua, kata Andri, pihaknya menemukan ada paksaaan kepada guru Supriyani untuk mengaku perbuatan.

Padahal guru Supriyani tidak melakukan penganiayaan terhadap anak Aiptu WH.

Ketiga, adanya permintaan uang damai Rp 50 juta kepada Supriyani.

"Jadi itu semua pelanggaran prosedur," kata Andri Darmawan di Pengadilan Negeri Andoolo, Senin (28/10/2024).

Baca juga: Pilunya Kisah Supriyani: Guru Honorer yang Diduga Aniaya Anak Polisi, Diminta Uang Damai Rp 50 Juta

Keempat, Andri menyebut, dalam kasus ini penyidik hanya berdasarkan tiga keterangan anak. 

"Yang diketahui dalam KUHAP keterangan anak itu tidak bisa dikategorikan sebagai keterangan saksi."

"Kalaupun ia menjadikan bukti petunjuk, penyidik tidak bisa menjadikan bukti petunjuk, tapi hakim, karena itu kewenangan hakim," jelasnya.

Kelima, Andri mengkritisi terkait bukti petunjuk yang menurutnya tidak berkesesuaian dengan saksi-saksi yang diperiksa.

Termasuk saksi guru bernama Lilis.

"Ibu Lilis, ini saksi dewasa, pasti disumpah. Itu sudah diperiksa bahwa tidak ada itu (pengaiayaan)" katanya.

Keenam, Andri menyoroti terkait luka yang dihasilkan dari pukulan tersebut dianggap tidak sinkron dengan hasil visum.

"Pukulan satu kali tapi menimbulkan beberapa banyak luka. Ada di situ kaya melepuh dan luka paha dalam," ujarnya.

Guru honorer di Konawe Selatan (Konsel), Supriyani seusai sidang perdana di PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara . Ia berharap proses hukumnya tidak menghalanginya bisa lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Guru honorer di Konawe Selatan (Konsel), Supriyani seusai sidang perdana di PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara . Ia berharap proses hukumnya tidak menghalanginya bisa lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. (TribunnewsSultra/Dewi Lestari)

Sidang Diwarnai Aksi Treatrikal Guru

Pada sidang kedua Supriyani, sejumlah guru hingga masyarakat Konawe Selatan (Konsel) menggelar aksi memberikan dukungan terhadap guru honorer tersebut.

Massa tersebar di dua pintu masuk Pengadilan Negeri Andoolo yang menjadi lokasi sidang.

Guru dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) maupun Ikatan Guru Indonesia mulai berdatangan ke PN Andoolo sebelum sidang dimulai pukul 10.00 wita.

Demikian pula, gelombang mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Konsorsium Masyarakat Konawe Selatan.

Pengunjukrasa datang dengan menggunakan mobil pikap yang dilengkapi perangkat sound system.

Dalam orasinya, jenderal lapangan aksi, mengatakan, kedatangan mereka untuk mengawal agenda sidang guru Supriyani.

Sementara, di pintu masuk sisi kiri PN, rombongan guru dari PGRI pun berdatangan dengan membawa spanduk sembari berjalan kaki.

Aksi mereka pun diawali dengan aksi teatrikal yang menggambarkan sosok guru 'Ani' yang mengajar murid kemudian dituduh melakukan penganiayaan oleh orang tua murid.

Dalam sidang perdana, Supriyani, guru honorer sekolah dasar atau SD Negeri di Kecamatan Baito ini didakwa melakukan penganiayaan murid SD berinisial M seperti yang tertuang dalam Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: 3 Fakta Viral Oknum Guru Honorer di Konawe Diduga Aniaya Anak Polisi, Kronologi hingga Kata Pakar

Klarifikasi Pengacara Aipda WH

Aipda WH sempat disebut panik lantaran kasus ini tak sudah tak bisa diselesaikan secara mediasi.

Sebelum sidang Supriyani digelar, keluarga Aipda WH menghampirinya dan meminta kasus diselesaikan secara mediasi.

Namun pihak Supriyani menolak lantaran berkas perkara sudah masuk ke pengadilan.

"Iya tadi sempat ada upaya itu, tapi terlanjur kasus ini sudah di persidangan, bahkan tadi sidang sudah dibuka, dan kami diajak oleh pegawai pengadilan karena hakim sudah menunggu," ujar Samsuddin, kuasa hukum Supriyani.

Pengacara Aipda WH, Laode Muhram pun angkat bicara soal hal tersebut.

Ia menuturkan, tak ada kepanikan dari Aipda WH dan pihaknya.

Bahkan, pihaknya menganggap Supriyani bersalah, seperti yang diucapkan Supriyani yang mengaku bersalah dalam beberapa kali mediasi.

Laode juga meluruskan soal pihaknya yang disebut meminta uang damai ke Supriyani.

Ia menuturkan, bahwa pihaknya tak pernah meminta uang sepeserpun kepada Supriyani.

"Dalam proses perjalanan kasus ini pihak korban tidak pernah meminta uang, justru diklarifikasi sendri oleh Supriyani bahwa permintaan uang itu ia tidak dengar dari orang tua korban melainkan dari kepala desa," ujarnya dari rilis yang diterima Tribunnews.com.

Laode menambahkan, peristiwa memberikan uang tersebut terjadi saat suami Supriyani mengeluarkan amplop dan hal tersebut membuat orang tua korban tersinggung.

Hal tersebut lantas ditengahi oleh kepala desa.

Orang tua korban, lanjut Laode, tak pernah meminta atau mengarahkan kepala desa supaya Supriyani membayar uang Rp50 juta supaya tak ditahan.

"Jika benar demikian, seharusnya Supriyani sudah lama ditahan oleh kepolisian, namun yang terjadi adalah sejak pelaporan, proses penyelidikan dan penyidikan di kepolisian sejak April hingga Oktober tidak terjadi penahanan dan upaya mediasi sudah dilakukan sebanyak 5 kali namun gagal,"

"Notabene yang melakukan penahanan adalah Jaksa Penuntut Umum," lanjut Laode.

Laode menambahkan, ia dan timnya bakal menyelidiki dan melaporkan pihak-pihak yang membuat isu pemerasan Rp50 juta hingga berujung penahanan Supriyani.

"Framing isu inilah yang menyebabkan kasus ini menjadi perhatian publik,"

"Padahal ini jelas fitnah yang menyebabkan tekanan psikologis kepada korban dan kedua orang tuanya," lanjutnya.

Ia pun berharap publik tak menjustifikasi korban dengan bermodal pemberitaan yang tidak berimbang.

"Kami adalah korban yang menuntut keadilan dan saat ini dihakimi publik karena framing pihak-pihak yang mencari panggung dan sensasi," pungkasnya.

Diketahui, nama Supriyani banyak diperbincangkan lantaran ia ditahan usai ditetapkan tersangka karena dituduh memukul muridnya.

Guru honorer SDN 4 Konawe Selatan (Konsel) ini pun ditahan di Kejaksaan Negeri Konsel usai kasusnya dilimpahkan ke pengadilan.

Supriyani dituduh aniaya murid yang merupakan anak dari Aipda WH.

Supriyani sudah ditahan sejak 16 Oktober 2024 lalu.

AKBP Febry Sam, Kapolres Konsel mengatakan, peristiwa ini bermula pada 24 April 2024 lalu.

Saat itu, siswa SD yang berinisial M sedang bermain dan pelaku, Supriyani, datang untuk menegurnya hingga terjadi penganiayaan.

"Kejadian terjadi pada Rabu (24/4/2024) di sekolah, saat korban telah bermain dan pelaku datang menegur korban hingga melakukan penganiayaan," kata AKBP Febry Sam, Senin (21/10/2024). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Klarifikasi Pengacara Aipda WH di Kasus Supriyani, Bantah Ada Kepanikan dan Tuntutan Damai Rp50 Juta dan Pengacara Sebut Kasus Guru Supriyani Direkayasa, Singgung Bukti Petunjuk Hingga Hasil Visum

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Konawe SelatanViralSupriyaniGuruSulawesi Tenggara
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved