Breaking News:

Terkini Nasional

3 Hakim PN Surabaya Diduga Terima Suap dan Vonis Bebas Ronald Tannur, Ini Kata MA dan Kejagung

MA menyatakan kekecewaan mendalam terhadap tiga hakim yang ditangkap oleh Kejagung karena diduga menerima suap dari terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Istimewa
Inilah sosok 3 hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang bebaskan Ronald Tannur. MA menyatakan kekecewaan mendalam terhadap tiga hakim yang ditangkap oleh Kejagung karena diduga menerima suap dari terdakwa Gregorius Ronald Tannur. 

TRIBUNWOW.COM - Nasib tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur, terancam diberhentikan, ini kata Mahkamah Agung (MA) hingga Kejagung.

Diketahui tiga hakim itu yakni ED (Erintuah Damanik) selaku hakim ketua, M (Mangapul) dan HH (Heru Hanindyo) sebagai Hakim Anggota.

Ketiganya diduga menerima suap atau gratifikasi dari LR (Lisa Rahmat), pengacara Ronald Tannur.

Baca juga: Nasib 3 Hakim yang Viral Vonis Bebas Ronald Tannur, Kini Terjaring OTT Kejagung dan Dipecat KY

Baru-baru ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap tiga hakim itu karena diduga menerima suap dari terdakwa Ronald Tannur.

Lantas bagaimana fakta selengkapnya?

1. MA Kecewa

Mahkamah Agung (MA) menyatakan kekecewaan mendalam terhadap tiga hakim yang ditangkap oleh Kejagung.

Juru Bicara MA Yanto menegaskan, tindakan ketiga oknum hakim tersebut telah mencederai kebahagiaan yang tengah dirasakan oleh hakim di seluruh Indonesia.

"Terhadap peristiwa tersebut, MA merasa kecewa dan prihatin karena peristiwa ini telah menciderai kebahagiaan dan rasa syukur terhadap rekan-rekan hakim seluruh Indonesia," ujar Yanto di Gedung MA, Jakarta, Kamis (24/10/2024) dilansir Kompas.com.

Yanto menambahkan bahwa saat ini, hakim di seluruh Indonesia merasakan rasa syukur karena mendapatkan perhatian dari pemerintah.

Perhatian tersebut berupa kenaikan gaji dan tunjangan hakim yang diputuskan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024, yang mengubah PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Tunjangan Hakim yang berada di bawah MA.

Lebih lanjut, Yanto mengungkapkan bahwa MA akan mengusulkan kepada presiden agar ketiga hakim yang saat ini ditahan oleh pihak kejaksaan diberhentikan sementara.

"Terhadap tiga orang hakim PN Surabaya tersebut, setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung, maka secara administrasi hakim tersebut akan diberhentikan sementara," kata Yanto.

Baca juga: Nasib Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur dari Penganiayaan Berujung Kematian Dini Sera

2. Kejagung Dalami Asal Usul Dugaan Uang Suap

(Kiri) Tiga hakim PN Surabaya yang dijadikan tersangka dugaan kasus suap dan (Kanan) Gregorius Ronald Tannur yang terjerat kasus pembunuhan pacarnya Dini Sera Afriyant. Mahkamah Agung (MA) menyatakan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditangkap terkait dugaan suap dan gratifikasi terancam diberhentikan tidak dengan hormat.
(Kiri) Tiga hakim PN Surabaya yang dijadikan tersangka dugaan kasus suap dan (Kanan) Gregorius Ronald Tannur yang terjerat kasus pembunuhan pacarnya Dini Sera Afriyant. Mahkamah Agung (MA) menyatakan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditangkap terkait dugaan suap dan gratifikasi terancam diberhentikan tidak dengan hormat. (Tribunnews.com/Istimewa)

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan, Kejagung tengah menelusuri sumber aliran uang dalam kasus dugaan suap yang menyeret tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

“Kami sudah memiliki bukti yang cukup untuk mengetahui dari mana uang itu berasal, kepada siapa uang itu diberikan, dan siapa saja yang terlibat dalam aliran dana tersebut. Sabar, nanti pada waktunya akan kami buka,” ujar Qohar di Kejagung, Rabu (23/10/2024).

Ia menambahkan, penyidik juga tengah mendalami asal usul uang yang diserahkan LR kepada para hakim. 

“Kami akan cross-check dan klasifikasi berdasarkan bukti yang ada. Jika ditemukan cukup bukti bahwa uang itu berasal dari Ronald Tannur atau keluarganya, kami tidak akan ragu untuk menetapkannya sebagai tersangka,” tegasnya.

Selain itu, penyidik juga tengah mendalami waktu pemberian uang tersebut, apakah sebelum atau sesudah putusan dijatuhkan.

Qohar menjelaskan bahwa bukti-bukti yang dimiliki saat ini, termasuk data dari ponsel para tersangka, masih dipelajari secara mendalam.

“Kami butuh waktu untuk menyelesaikan ini, karena dokumen dan bukti yang ada sangat banyak. Namun, kami pasti akan memberikan perkembangan kasus ini secara transparan,” tambahnya.

Sebagai informasi, ketiga hakim PN Surabaya ditangkap oleh Kejaksaan Agung setelah diduga menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Ketiga hakim dan kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo. Mereka ditangkap dan ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) kemarin, Rabu.

Baca juga: Polemik Ronald Tannur yang Bebas seusai Aniaya Pacar hingga Tewas, Laporan Palsu hingga Tuntutannya

Penyidik Kejaksaan Agung menemukan uang miliaran rupiah saat menggeledah rumah dan apartemen para tersangka.

Dalam perkara ini penyidik menyita uang dari sejumlah lokasi.

Pertama, dari kediaman LR di Surabaya, Jawa Timur, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp 1,1 miliar, 450 dollar AS 717.043 dollar Singapura, serta sejumlah catatan transaksi.

Kedua, dari rumah LR di Jakarta, penyidik menyita uang dalam pecahan mata uang dollar AS dan dollar Singapura, setara Rp 2 miliar serta dokumen bukti penukaran uang, catatan pemberian uang kepada pihak terkait, dan handphone.

Kemudian, dari apartemen ED di Surabaya, penyidik menyita uang tunai Rp 97 juta, 32.000 dollar Singapura, 35.992,25 ringgit Malaysia, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Sementara di rumah ED di Semarang, Jawa Tengah ditemukan uang tunai 6.000 dollar AS, 300 dollar Singapura, dan sejumlah barang elektronik.

Dari apartemen HH di Surabaya, penyidik menemukan uang tunai Rp 104 juta, 2.200 dollar AS, 9.100 dollar Singapura, 100.000 yen, serta beberapa barang elektronik

Sedangkan dari apartemen Mangapul di Surabaya, disita uang tunai Rp 21,4 juta, 2.000 dollar AS, 32.000 dollar Singapura, dan barang bukti elektronik lainnya.

Ketiga hakim PN Surabaya tersebut sebelumnya menjadi sorotan publik karena menjatuhkan putusan kontroversial yang membebaskan Ronald Tannur dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Anak mantan anggota DPR RI, Edward Tannur, itu dinyatakan tidak terbukti menganiaya pacarnya, Dini Sefra Afriyanti, hingga meninggal dunia, sebagaimana dakwaan pertama, kedua, atau ketiga. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kecewa 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, MA: Ciderai Kebahagian Hakim Se-Indonesia" dan "Kejagung Dalami Asal Usul Dugaan Uang Suap Pengacara Ronald Tannur ke 3 Hakim PN Surabaya"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Ronald TannurHakimMahkamah Agung (MA)Kejaksaan AgungPenganiayaanSurabayaEdward Tannur
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved