Berita Viral
Fakta Viral Pengasuh Daycare di Medan Aniaya Balita, Ditetapkan Jadi Tersangka hingga Motif Pelaku
Polrestabes Medan menetapkan baby sitter berinisial US (30) sebagai tersangka kasus penganiayaan balita.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Fakta viral kasus penganiayaan balita berusia 16 bulan di Murni Daycare, Medan, Sumatra Utara, pelaku tak ditahan.
Baby sitter berinisial US (30) telah ditetapkan Polrestabes Medan sebagai tersangka kasus penganiayaan balita.
US diketahui telah tiga kali menganiaya balita berusia 16 bulan saat dititipkan di Murni Daycare, Medan, Sumatra Utara.
Baca juga: Viral & Jadi Meme, Media Asing Sorot Keputusan Kontroversial Wasit Timnas Indonesia Vs Bahrain
Aksi penganiayaan terekam kamera CCTV dan dilaporkan ibu korban pada Rabu (2/10/2024).
Saat diperiksa, US mengaku sudah 8 bulan bekerja sebagai pengasuh di Murni Daycare.
US mengasuh tiga balita dan satu di antaranya menjadi korban penganiayaan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Provinsi Sumatera Utara, Sri Suriani Purnamawati mendatangi Murni Daycare usai kasus penganiayaan balita viral.
Baca juga: Fakta Viral Video Syur Eks Presiden Mahasiswa dan Pacarnya di Jambi, Ini Perjalanan Kasusnya
Setelah mengecek rumah yang dijadikan Daycare, Sri Suriani menemukan sejumlah fasilitas yang kurang memadai untuk menampung 13 anak.
“Misalnya, tempat tidur di bawah, ruang bermainnya terbatas, serta lainnya. Jadi masih kurang lah,” ucapnya.
Menurut Sri, Murni Daycare sangat sederhana untuk sekelas tempat penitipan anak.
"Kita sama-sama lihat, kondisinya sangat sederhana fasilitas yang disiapkan untuk Daycare. Daycare menjadi PR bagi kita," lanjutnya.
Ia meminta pengelola Murni Daycare merekrut pengasuh yang berkualitas dan memiliki kompetensi untuk mengasuh anak.
"Terkait kejadian ini kami prihatin dan kami menyadarkan kepada pemilik dan masyarakat bahwa anak-anak memiliki hak yang dijamin negara baik hak hidup, hak tumbuh, berkembang dan berpartisipasi," tuturnya.
US Tak Ditahan

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, mengatakan penyidik telah mengantongi bukti berupa rekaman CCTV serta keterangan tiga saksi.
"Statusnya sudah tersangka. Kita sudah cek TKP," bebernya, Kamis, dikutip dari TribunMedan.com.
Akibat perbuatannya, US dapat dijerat Pasal 80 Ayat 1 Jo 76 C undangan-undangan RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
Petugas kepolisian tak melakukan penahanan lantaran ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Motif penganiayaan adalah US kesal karena korban sering menangis saat berada di daycare.
"Pengakuannya sudah tiga kali melakukan perbuatannya. Modusnya karena korban rewel, sering menangis dan susah makan," katanya.
Baca juga: Viral Remaja 16 Tahun Minta Dijemput Polisi di Blitar Lewat DM ke Akun Medsos, Ini Kisah di Baliknya
Kata Ibu Korban
Sebelumnya, ibu korban, Cici Anastasya (28), menyatakan bentuk penganiayaan yang dialami anaknya mulai dicubit hingga dijambak.
"Kalau tindakan itu ada mencubit, menyodokkan sendok besi dan nasi yang sudah jatuh disuapin kembali."
"Kalau di jambak itu ada karena sendoknya agak terjungkal jadi ditarik rambutnya," ucapnya.
Kasus penganiayaan terbongkar pada Kamis (19/9/2024) usai mendapat kiriman rekaman penganiayaan.
Cici kembali mendapat kiriman rekaman CCTV aksi penganiayaan US pada Selasa (1/10/2024).
Ia kemudian menghubungi pengelola daycare untuk memastikan aksi penganiayaan.
"Saya langsung konfirmasi ke owner-nya dan saya kirim video ini, saya telpon kenapa bisa seperti ini cara memberi makannya."
"Dilihat dari video itu, anak saya dicubit, disodok sendok, terus owner-nya cuma jawab 'saya coba ke daycare dulu coba memastikan," tuturnya.
Sejak Rabu (2/10/2024), korban sudah tak dititipkan di daycare karena ditemukan luka di tubuhnya.
Menurut Cici, pengelola daycare menganggap kasus penganiayaan ini bukan masalah besar sehingga kasus ini dilaporkan ke kepolisian.
"Tanggal 2 Oktober saya buat pengaduan ke Polrestabes Medan dan di hari itu juga kami langsung mengecek lokasi kejadian, dan visum di RS Bhayangkara. Setelah itu ditindaklanjuti sampai di tanggal 7 Oktober baru naik BAP-nya," katanya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Fredy Santoso)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Murni Daycare Medan, Pengasuh jadi Tersangka Penganiayaan Balita, Fasilitas Tak Memadai
Sumber: Tribunnews.com
6 Fakta Mencengangkan Pratama Arhan & Zize: Hapus Foto Nikah, Foto dengan Mantan & 1 di Luar Dugaan |
![]() |
---|
5 Negara dengan Penduduk Terpadat di Dunia 2025, Ada Indonesia hingga 2 Tetangga Berseteru |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Dituding Terlibat Korupsi, PDIP Bantah Sebut Kesalahan Dicari-Cari |
![]() |
---|
Viral Pegawai Puskesmas Karaoke saat Jam Pelayanan, Dilakukan setelah Olahraga Pagi Bersama |
![]() |
---|
Reaksi Hasto Kristiyanto setelah Dengar Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Kasus Suap Harun Masiku |
![]() |
---|