Breaking News:

Berita Viral

Fakta Viral Pengasuh Daycare di Medan Aniaya Balita, Ditetapkan Jadi Tersangka hingga Motif Pelaku

Polrestabes Medan menetapkan baby sitter berinisial US (30) sebagai tersangka kasus penganiayaan balita.

Takasuu via Kompas.com
Ilustrasi kekerasan pada anak. Fakta viral kasus penganiayaan balita berusia 16 bulan di Murni Daycare, Medan, Sumatra Utara, pelaku tak ditahan. 

TRIBUNWOW.COM - Fakta viral kasus penganiayaan balita berusia 16 bulan di Murni Daycare, Medan, Sumatra Utara, pelaku tak ditahan.

Baby sitter berinisial US (30) telah ditetapkan Polrestabes Medan sebagai tersangka kasus penganiayaan balita.

US diketahui telah tiga kali menganiaya balita berusia 16 bulan saat dititipkan di Murni Daycare, Medan, Sumatra Utara.

Baca juga: Viral & Jadi Meme, Media Asing Sorot Keputusan Kontroversial Wasit Timnas Indonesia Vs Bahrain

Aksi penganiayaan terekam kamera CCTV dan dilaporkan ibu korban pada Rabu (2/10/2024).

Saat diperiksa, US mengaku sudah 8 bulan bekerja sebagai pengasuh di Murni Daycare.

US mengasuh tiga balita dan satu di antaranya menjadi korban penganiayaan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Provinsi Sumatera Utara, Sri Suriani Purnamawati mendatangi Murni Daycare usai kasus penganiayaan balita viral.

Baca juga: Fakta Viral Video Syur Eks Presiden Mahasiswa dan Pacarnya di Jambi, Ini Perjalanan Kasusnya

Setelah mengecek rumah yang dijadikan Daycare, Sri Suriani menemukan sejumlah fasilitas yang kurang memadai untuk menampung 13 anak.

“Misalnya, tempat tidur di bawah, ruang bermainnya terbatas, serta lainnya. Jadi masih kurang lah,” ucapnya.

Menurut Sri, Murni Daycare sangat sederhana untuk sekelas tempat penitipan anak.

"Kita sama-sama lihat, kondisinya sangat sederhana fasilitas yang disiapkan untuk Daycare. Daycare menjadi PR bagi kita," lanjutnya.

Ia meminta pengelola Murni Daycare merekrut pengasuh yang berkualitas dan memiliki kompetensi untuk mengasuh anak.

"Terkait kejadian ini kami prihatin dan kami menyadarkan kepada pemilik dan masyarakat bahwa anak-anak memiliki hak yang dijamin negara baik hak hidup, hak tumbuh, berkembang dan berpartisipasi," tuturnya.

US Tak Ditahan

(Kiri) Cici Anastasya (28) ibu korban balita berusia 1 tahun 4 bulan yang diduga dianiaya oleh pengasuh di penitipan anak Murni Day Care, Komplek Al- Abadi, Tanjung Rejo, Medan Sunggal dan (Kanan) Tangkap layar video yang viral.
(Kiri) Cici Anastasya (28) ibu korban balita berusia 1 tahun 4 bulan yang diduga dianiaya oleh pengasuh di penitipan anak Murni Day Care, Komplek Al- Abadi, Tanjung Rejo, Medan Sunggal dan (Kanan) Tangkap layar video yang viral. (Kolase Tribunnews.com)

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, mengatakan penyidik telah mengantongi bukti berupa rekaman CCTV serta keterangan tiga saksi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
ViralMedanSumatra UtaraDaycarePenganiayaanKekerasan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved