Timnas Indonesia
Jay Idzes-Mees Hilgers Bisa Keluar dari Timnas Indonesia? Pidana Menanti Jika Pemain Berpaspor Ganda
Maraknya pemain naturalisasi yang menghuni skuad Timnas Indonesia mendapat beragam sorotan
Penulis: Yonatan Krisna Halman Tri Santosa
Editor: Yonatan Krisna
Dalam konteks ini, orang asing yang dimaksud itu termasuk mereka yang berprestasi dalam hal budaya, teknologi, hingga olahraga.
Kecuali, jika kemudian pemberian status kewarganegaraan Indonesia itu akan menimbulkan kewarganegaraan ganda.
Jadi, orang asing itu bisa mendapat kewarganegaraan Indonesia jika menerima status itu sebagai WNO yang menganut konsep kewarganegaraan tunggal.
Dan, orang asing itu tak bisa mendapat status kewarganegaraan Indonesia jika menimbulkan kewarganegaraan ganda atau citizenship.
Mereka yang memiliki paspor ganda turut melanggar UU nomor 6 tahun 2011 soal keimigrasian.
Baca juga: Persebaya Tak Ingin Tiru Langkah Timnas Indonesia? Rekrut Pelatih Striker, PSS-Persis Kena Berkahnya
Bahkan, dalam UU itu, disebutkan soal adanya sejumlah ketentuan pidana.
Soal paspor ganda yang mengugurkan paspor RI karena Indonesia menganut dwi kewarganegaraan diatur dalam pasal 126 huruf b.
Berikut bunyi pasal tersebut:
b. Menggunakan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia orang lain atau yang sudah dicabut atau yang dinyatakan batal untuk masuk atau keluar Wilayah Indonesia atau menyerahkan kepada orang lain Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang diberikan kepadanya atau milik orang lain dengan maksud digunakan secara tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Dengan aturan itu, maka pemain diaspora yang dinaturalisasi wajib melepas paspor negara asalnya.
Tak boleh ada yang memiliki dua paspor.
Jika terbukti melanggar, maka secara otomatis status WNI-nya akan gugur.
(TribunWow.com/Yonatan Krisna Halman Tri Santosa)
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News