Breaking News:

Berita Viral

Istri Sah Ngadu ke Kepsek sebelum Video Asusila Guru dan Siswi Gorontalo Viral, Sudah Diingatkan

Menurut pengakuan kepala sekolah setempat, istri sah DH meminta agar sang suami dan siswi yang bersangkutan dibina.

Istimewa
Lokasi perekaman video asusila guru dan siswi di Gorontalo. Sebelum video asusila guru dan siswi di Gorontalo viral, rupanya istri sah sang guru telah melaporkan perselingkuhan suaminya ke kepala sekolah, tempat pelaku mengajar. 

TRIBUNWOW.COM - Sebelum video asusila guru dan siswi di Gorontalo viral, rupanya istri sah sang guru telah melaporkan perselingkuhan suaminya ke kepala sekolah, tempat pelaku mengajar.

Diketahui, dalam kasus asusila ini, sang guru yang berinisial DH (57), telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut pengakuan kepala sekolah setempat, istri sah DH meminta agar sang suami dan siswi yang bersangkutan dibina.

Baca juga: 6 Fakta Baru Video Asusila Guru & Siswi Gorontalo: Korban Diincar karena Yatim Piatu, Sosok Perekam

Istri sah DH telah mendatangi rumah kepala sekolah satu bulan lalu, meminta agar sang suami mendapat teguran.

Berdasarkan permintaan istri sah, DH dan siswi berusia 16 tahun itu pun kemudian diperiksa secara tertutup dan diberi peringatan, apabila masih mengulang perbuatan asusila, akan diberi sanksi berat.

Rupanya, selang satu bulan kemudian, video asusila guru dan siswa yang direkam di rumah teman korban, beredar luas di media sosial.

DH dan siswi yang bersangkutan pun langsung diberi sanksi oleh pihak sekolah, yakni dikeluarkan.

"Di situ saya laksanakan pemeriksaan ke dua (kepada pelaku dan korban), ini juga tertutup sebelum video (syur) ini beredar."

"Di sini saya sudah menegaskan jika sekali lagi mengulang maka siswa akan keluar, guru juga akan dapet sanksi," kata Kepala Sekolah, dilansir WartakotaLive.com, Jumat (27/9/2024).

Baca juga: Update Fakta Kasus Video Syur Guru & Siswi Gorontalo: Nasib Korban hingga Anggota DPRD Turun Tangan

Kemenag Pastikan Guru Disanksi Berat

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar memberikan tanggapannya atas kasus viralnya video asusila seorang guru madrasah di Gorontalo dengan muridnya.

Thobib mengaku kini Kementerian Agama (Kemenag) tengah memproses kasus asusila ini.

Kemenag juga akan memberikan sanksi berat kepada sang guru, pelaku tindakan asusila tersebut.

Thobib sangat menyayangkan kasus asusila ini dilakukan oleh seorang guru pada muridnya.

Padahal, menurut Thobib, guru seharusnya bisa memberikan perlindungan kepada murid.

Selain itu, guru juga seharusnya memberikan teladan yang bagi murid-muridnya.

"Kami sedang proses, guru yang bersangkutan akan segera mendapat sanksi berat sesuai regulasi. Kami tidak mentolerir hal ini. Guru seharusnya melindungi peserta didiknya."

"Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Sebagai guru, dia seharusnya menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat," kata Thobib dilansir laman resmi Kemenag RI, Jumat (27/9/2024).

Lebih lanjut, Thobib menuturkan tindakan asusila yang dilakukan guru madrasah di Gorontalo ini telah melanggar disiplin pegawai negeri sipil (PNS).

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. 

Pada pasal 3 huruf f diatur bahwa PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. 

Baca juga: Pengakuan Perekam Video Asusila Guru dan Siswi Gorontalo, Mau Dilaporkan ke Istri Sah Malah Viral

Sementara pasal 8 mengatur tentang hukuman disiplin, baik ringan, sedang, sampai berat. 

Untuk hukuman disiplin berat, terdiri atas: a) penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; b) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Thobib menegaskan Kemenag akan memberikan sanksi berat bagi guru pelaku tindak asusila ini.

“Kami akan memberikan sanksi berat bagi guru tersebut sebagai langkah untuk menegakkan disiplin dan memberi efek jera,” kata Thobib.

Selanjutnya, untuk siswi yang menjadi korban tindak asusila ini, Thobib meminta Kepala Kankemenag Kabupaten Gorontalo untuk memberikan perlindungan kepada siswi, baik perlindungan secara psikologis maupun secara sosial.

"Kepala Madrasah diharapkan segera mengambil langkah-langkah untuk melindungi peserta didiknya," imbuh Thobib.

Imbas viralnya kasus asusila ini, Thobib pun mendukung aparat penegak hukum untuk melakukan bertindak sesuai hukum yang berlaku.

Selain itu, ia juga meminta untuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk bisa memberikan perlindungan kepada siswi yang menjadi korban.

“Kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak, dan diharapkan ada langkah-langkah cepat untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa di masa depan,” katanya.

Viral Video Asusila Guru Madrasah dengan Siswi

Seorang guru berinisial DH (57) di Gorontalo ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur dengan siswinya.

"Kami sudah menetapkan tersangka kepada inisial DH (57) kepada oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," kata Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, dalam konferensi pers di Polres Gorontalo pada Rabu (25/9/2024).

DH menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan keterangan dari 10 orang terdiri dari delapan saksi, pelapor, dan terlapor. 

Tersangka sebelumnya dilaporkan oleh paman siswi.

DH dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 

"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan DH dan siswi sudah menjalin asmara sejak Januari 2022.

"Sejak Januari 2022 melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video," tuturnya.

Saat ini Polres Gorontalo sudah mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti.

Deddy menuturkan DH dan siswinya sudah berkali-kali melakukan hubungan layaknya suami istri.

Selain itu, Deddy menyebut siswi telah nyaman dengan tersangka karena merasa gurunya itu bisa membantu dan mengayominya.

"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," tutur Deddy. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Video Syur Guru Gorontalo: Istri Sudah Lapor Kepsek Sebulan Lalu, Minta Suami & Korban Dibina

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
ViralVideo asusilaAsusilaVideo SyurGuruGorontaloSiswa
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved