Berita Viral
Terungkap Niat Awal Perekam Video Asusila Oknum Guru dan Siswi di Gorontalo, Ini Penjelasan Polisi
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, mengatakan pihaknya telah mengantongi identitas perekam video syur oknum guru dengan siswi.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Siapa sosok yang merekam video asusila oknum guru dan siswi SMA di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo hingga viral di media sosial? Polisi beri penjelasan.
Identitas sosok perekam video syur oknum guru DH (57) dengan siswi SMA di Gorontalo kabarnya sudah dikantongi pihak kepolisian.
Hal ini diungkapkan Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman seperti dikutip dari TribunGorontalo.com, Jumat (27/9/2024).
Baca juga: Pengakuan Perekam Video Asusila Guru dan Siswi Gorontalo, Mau Dilaporkan ke Istri Sah Malah Viral
Sebagai informasi, dalam video guru dan siswi SMA di Gorontalo yang viral, sempat terlihat seorang siswi lainnya yang mengenakan seragam Pramuka.
Siswi tersebut sengaja meletakkan ponsel sebelum DH dan korban masuk ke ruangan.
Menurut Deddy, perekam video tersebut sengaja merekam aksi DH dan korban sebagai bukti untuk ditunjukkan ke istri sah si oknum guru.
"Alasan awal pengambil video untuk memberitahukan kepada istri oknum guru," jelas Deddy, Kamis (26/9/2024).
Lebih lanjut, Deddy akan berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Gorontalo untuk penanganan perekam video.
Baca juga: 6 Fakta Baru Video Asusila Guru & Siswi Gorontalo: Korban Diincar karena Yatim Piatu, Sosok Perekam
Sebab, perekam video juga merupakan anak di bawah umur.
Untuk saat ini, kata Deddy, perekam video telah dimintai keterangan terkait pengambilan video DH dan korban.
"Soal perekam sendiri, nanti kita sama-sama kolaborasi (dengan Dinas PPA) dulu. Kita rundingan dengan dinas terkait, apakah bisa ditangani atau tidak," urai Deddy.
Terpisah, kepala sekolah tempat korban bersekolah, Rommy Bau, mengungkapkan perekam video berasal dari sekolah lain.
Korban dan perekam video berasal dari sekolah berbeda.
Hal ini, kata Rommy, diketahui dari seragam yang dikenakan korban dan perekam video dalam video viral.
"Sebagai bukti bahwa dia bukan siswa sini, lihat saja dari seragamnya di hari itu."
"Yang menggunakan batik (korban) itu baju khas sekolah kami, sedangkan yang menggunakan seragam Pramuka bukan siswa kami," kata Rommy, Kamis.

Sebelumnya, Deddy memastikan pihaknya akan menindak perekam dan penyebar video syur yang menampilkan pelaku dan korban.
Tindakan terukur juga berlaku untuk netizen yang ikut menyebarkan foto-foto sang siswa yang dianggap sebagai korban dalam kasus ini.
"Soal penyebaran video, iya nanti kita jalankan," kata Deddy, Rabu (25/9/2024).
Sebagai informasi, kasus kekerasan seksual yang dilakukan pelaku diproses setelah paman korban melapor ke polisi.
Sementara, adegan yang terekam dalam video, dilakukan pada 6 September 2024, di rumah teman korban.
Baca juga: Update Fakta Viral Video Syur Guru & Siswi Gorontalo, Rayuan Pelaku hingga Nasib Pendidikan Korban
Pelaku Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka
Atas perbuatannya, oknum guru DH telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihak kepolisian meminta keterangan dari delapan saksi, pelapor, dan terlapor.
"Kami sudah menetapkan tersangka kepada oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," kata AKBP Deddy Herman, Rabu, dalam konferensi pers di Mapolres Gorontalo.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," jelas Deddy.
Deddy menambahkan, modus pelaku merayu korban agar bersedia berhubungan suami istri, adalah dengan memanfaatkan status korban.
Diketahui, korban merupakan anak yatim piatu.
"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yang bersangkutan (korban) merasa tersangka mengayomi, membantu juga."
"Jadi korban siswi merasa nyaman," jelas Deddy.
Hal serupa turut disampaikan Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gorontalo, Brigpol Jabal Nur.
Menurut keterangan Jabal, korban yang sudah tak memiliki orang tua, merasa mendapat perhatian dari pelaku.
"Akhirnya dia (korban) merasakan perhatian lebih dari seorang bapak," ungkap Jabal, Selasa (24/9/2024).
Dari situ, pelaku dan korban kemudian mulai menjalin hubungan asmara sejak 2022.
Aksi bejat pelaku semakin ekstrem di tahun 2023.
"Sampai tahun 2023, oknum gurunya lebih ekstrem menyentuh siswi (korban)," kata Jabal.
Kemudian pada Januari 2024, pelaku mengajak korban berhubungan suami istri disertai pemaksaan.
Sejak saat itu, pelaku dan korban kerap melakukan hubungan intim.
"Pertama kali kejadian (hubungan intim) pada Januari 2024 dan terjadi di sekolah. Ada sedikit pemaksaan pertama kali," pungkas Jabal.
Baca juga: 3 Fakta Baru Viral Video Syur Guru & Siswi Gorontalo: Sudah Punya Istri Sah, Aksi Pertama di Sekolah
Korban Dikeluarkan dari Sekolah
Sementara itu, kepala sekolah tempat korban bersekolah, Rommy Bau, mengatakan korban dikeluarkan.
Sebab, terkait kasus yang menjeratnya, korban dianggap melanggar tata tertib sekolah.
"Tata tertib setiap tahun kita sosialisasikan, karena hal ini ada tatib yang dia langgar, sehingga harus dikeluarkan," ujar Rommy, Rabu.
Lebih lanjut, Rommy mengungkapkan korban memang sudah tak mau lagi bersekolah setelah video syur yang merekam aksi bejat pelaku terhadapnya, viral.
"Kemarin saya undang orang tuanya, mereka katakan siswa itu sudah tidak mau lagi sekolah," kata Rommy,
Terkait kondisi korban, Rommy memastikan siap membantu untuk mencarikan sekolah baru.
Ia mengaku memikirkan psikologis korban pasca video syur viral.
Menurutnya, korban sudah pasti tak nyaman bertemu teman-temannya.
"Saya juga memikirkan psikologisnya. Pasti dia sudah merasa trauma, tidak enak karena teman-temannya sudah tahu," jelas Rommy.
Terpisah, Kepala Dinas PPA Kabupaten Gorontalo, Zescamelya Uno, memastikan pihaknya akan membantu kelanjutan pendidikan korban.
Pasalnya, korban sudah duduk di kelas 12.
Zescamelya juga menyoroti soal korban yang dikeluarkan dari sekolah.
Ia menilai hal tersebut tak sepatutnya dilakukan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah, dan kami mengupayakan anak ini mendapatkan pendidikan karena sayang sudah kelas 12, tapi tidak mendapatkan ijazah ini," terang Zescamelya, Rabu.
"Tidak boleh dikeluarkan, karena ini undang-undang perlindungan anak."
"Hak anak untuk mendapatkan pendidikan, apapun kondisinya hak akan tetap kita lindungi," imbuh dia.
Di akhir pernyataannya, Zescamelya juga menyatakan pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap korban.
Pendampingan itu termasuk memberikan konsultasi psikologi kepada korban agar tidak trauma.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga/Arianto Panambang)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Perekam Video Guru dan Siswi di Gorontalo, Berniat Tunjukkan ke Istri Sah Pelaku DH
Sumber: Tribunnews.com
6 Fakta Mencengangkan Pratama Arhan & Zize: Hapus Foto Nikah, Foto dengan Mantan & 1 di Luar Dugaan |
![]() |
---|
5 Negara dengan Penduduk Terpadat di Dunia 2025, Ada Indonesia hingga 2 Tetangga Berseteru |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Dituding Terlibat Korupsi, PDIP Bantah Sebut Kesalahan Dicari-Cari |
![]() |
---|
Viral Pegawai Puskesmas Karaoke saat Jam Pelayanan, Dilakukan setelah Olahraga Pagi Bersama |
![]() |
---|
Reaksi Hasto Kristiyanto setelah Dengar Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Kasus Suap Harun Masiku |
![]() |
---|