Breaking News:

Berita Viral

Pengakuan Perekam Video Asusila Guru dan Siswi Gorontalo, Mau Dilaporkan ke Istri Sah Malah Viral

Rupanya, video ini sengaja direkam oleh seseorang untuk dilaporkan sebagai bukti ke istri sah sang guru.

Editor: Lailatun Niqmah
Istimewa
Lokasi perekaman video asusila guru dan siswi di Gorontalo. Rupanya, video ini sengaja direkam oleh seseorang untuk dilaporkan sebagai bukti ke istri sah sang guru. 

TRIBUNWOW.COM - Video asusila guru dan siswi madrasah (setingkat SMA) di Gorontalo, menggemparkan publik di media sosial.

Rupanya, video ini sengaja direkam oleh seseorang untuk dilaporkan sebagai bukti ke istri sah sang guru.

Akan tetapi, video itu justru malah viral hingga membuat korban trauma berat.

Guru berinisial DH (57) pun telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan korban yang berusia 16 tahun dikeluarkan dari sekolah.

Sementara itu, sosok perekam terungkap dari potongan video yang beredar di media sosial.

Baca juga: 6 Fakta Baru Video Asusila Guru & Siswi Gorontalo: Korban Diincar karena Yatim Piatu, Sosok Perekam

Ia adalah seorang wanita yang memakai seragam pramuka.

Namun, setelah ditelusuri perekam ternyata tidak satu sekolah dengan korban maupun pelaku.

"Alasan awal pengambilan video untuk memberitahukan kepada istri oknum guru," ungkap Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, Kamis (26/9/2024).

Terkait perekam video kata Kapolres akan melakukan perundingan dengan Dinas PPA Kabupaten Gorontalo karena ternyata masih di bawah umur.

"Soal perekam sendiri nanti kita sama-sama kolaborasi dulu, kita rundingan dengan dinas terkait, apakah bisa ditangani atau tidak," jelasnya.

Saat ini perekam video telah dimintai keterangan terkait pengambilan video itu dan untuk perkara itu pihaknya masih akan fokus pada masalah oknum guru dan siswa.

"Perekam sudah kami mintai keterangan, terkait itu kita dalami lebih dalam dulu," ucapnya.

Dirinya menuturkan pengambilan video itu pada tanggal 6 September 2024.

Baca juga: Guru di Gorontalo Manfaatkan Status Yatim Piatu Siswinya, Pencabulan Pertama Disertai Paksaan

"Untuk lokasi kejadian seperti di video terjadi di rumah temannya yang berada di Kabupaten Gorontalo,"ujar Kapolres.

Kepala sekolah tempat siswi dan guru tersebut mengajar menegaskan bahwa pelaku perekaman tidak berasal dari sekolah yang dipimpinnya. 

"Dari seragamnya saja sudah jelas, pelaku menggunakan seragam pramuka sedangkan siswa kami memakai batik khas sekolah," ujarnya.

Akibat dari viralnya video tersebut, pihak sekolah memperketat pengamanan dengan mengawasi ketat keluar-masuknya siswa dan pengunjung. 

Polisi telah menetapkan oknum guru berinisial DH sebagai tersangka.

DH dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang memberikan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun.

Ancaman hukumannya diperberat sepertiga karena statusnya sebagai tenaga pendidik.

Kasus ini kini tengah diproses lebih lanjut oleh pihak berwenang, dan masyarakat diharapkan untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menyebarkan materi yang melanggar hukum terkait kasus tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Motif Perekam Video Syur di Gorontalo: Untuk Dilaporkan ke Istri Guru

Tags:
Berita ViralVideo asusilaVideo SyurGuruSiswi SMAGorontaloViral
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved