Breaking News:

Berita Viral

6 Fakta Baru Video Asusila Guru & Siswi Gorontalo: Korban Diincar karena Yatim Piatu, Sosok Perekam

Terungkap sejumlah fakta mengejutkan terkait video asusila guru dan siswi madrasah (setingkat SMA) di Gorontalo yang viral di media sosial.

Editor: Lailatun Niqmah
TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga
Konferensi pers Polres Gorontalo soal viral video syur oknum guru dan siswa, Rabu (25/9/2024). Terungkap sejumlah fakta mengejutkan terkait video asusila guru dan siswi madrasah (setingkat SMA) di Gorontalo yang viral di media sosial. 

TRIBUNWOW.COM - Terungkap sejumlah fakta mengejutkan terkait video asusila guru dan siswi madrasah (setingkat SMA) di Gorontalo yang viral di media sosial.

Diketahui, saat ini, sang guru berinisial DH (57) telah ditetapkan sebagai tersangka asusila, dengan korban yang masih di bawah umur, tepatnya berusia 16 tahun.

Selain jalinan asmara yang terjadi sejak 2022, rupanya DH sengaja mengincar korban karena statusnya yang yatim piatu.

Berikut enam fakta terbaru terkait viral video asusila guru dan siswinya di Gorontalo:

Direkam di Rumah Teman

Terungkap, lokasi perbuatan asusila guru dan siswi tersebut adalah di rumah temannya.

Adapun teman korban ini merekam video asusila itu pada 6 September 2024 secara diam-diam.

Meski berstatus teman, perekam tidak satu sekolah dengan korban serta pelaku.

"Untuk lokasi kejadian seperti di video terjadi di rumah temannya yang berada di Kabupaten Gorontalo," ujar Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, Kamis (26/9/2024).

Baca juga: Fakta Baru Kasus Video Asusila Guru dan Siswi Gorontalo, Sengaja Direkam sebagai Bukti ke Istri Sah

Korban Diincar karena Yatim Piatu

Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman menyebut DH sengaja merayu siswinya yang sudah tidak memiliki orangtua atau yatim piatu. 

Mengetahui kondisi korban yang tidak memiliki orangtua, DH kemudian berupaya membuat siswinya nyaman. 

"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," ujar Deddy, dikutip dari TribunGorontalo.com, Kamis (26/9/2023). 

Awalnya Dipaksa 

Deddy menjelaskan, awalnya DH memaksa siswinya untuk berhubungan badan dengannya. 

Hingga akhirnya, keduanya berhubungan badan untuk pertama kalinya pada Januari 2024. 

"Ada sedikit pemaksaan pertama kali," papar Deddy. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DH dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak. 

Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. 

"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," ujarnya.

Siswi Korban Trauma dan Tak Mau Sekolah 

Setelah kasus ini mencuat, siswi tersebut tidak mau masuk sekolah. 

Kepala sekolah tempat korban menuntut ilmu, RB menyebut informasi tersebut diperolehnya dari pihak keluarga siswi korban. 

RB menjelaskan, pihak sekolah juga akan mengeluarkan siswi korban karena dianggap melanggar tata tertib. 

"Tata tertib setiap tahun kita sosialisasikan, karena hal ini ada tatib yang dia langgar sehingga harus dikeluarkan," ungkapnya.

Kendati demikian, RB siap membantu mencarikan sekolah baru untuk siswi korban. 

"Pasti dia sudah merasa trauma, tidak enak karena teman-temannya sudah tau," tandasnya. 

Baca juga: Guru di Gorontalo Manfaatkan Status Yatim Piatu Siswinya, Pencabulan Pertama Disertai Paksaan

Sosok Perekam Video Syur 

Polisi berhasil mengungkap sosok perekam video syur guru dan murid di Gorontalo

Ternyata perekam video merupakan pelajar dari sekolah lain. 

Sebagai informasi, dalam video syur yang beredar di media sosial, tampak perekam mengenakan berseragam pramuka. 

Kepala sekolah tempat korban menuntut ilmu, RB memastikan seragam sekolah yang dipakai perekam video bukanlah siswinya. 

"Sebagai bukti bahwa dia bukan siswa sini, lihat saja dari seragamnya di hari itu, yang menggunakan batik itu baju khas di sekolah kami sedangkan yang menggunakan seragam pramuka bukan siswa kami," terangnya.

Baca juga: 3 Fakta Baru Viral Video Syur Guru & Siswi Gorontalo: Sudah Punya Istri Sah, Aksi Pertama di Sekolah

Perekam Berencana Laporkan Video Asusila ke Istri DH 

Deddy menjelaskan, perekam video syur tersebut masih berstatus sebagai seorang pelajar. 

Motif siswa tersebut merekam adegan asusila adalah untuk melaporkan perselingkuhan DH kepada sang istri. 

Rencananya, video syur tersebut akan dijadikan bukti yang ditunjukkan kepada istri DH. 

"Alasan awal pengambilan video untuk memberitahukan kepada istri oknum guru," papar Deddy. 

Menurut Deddy, nantinya pihak kepolisian akan merundingkan kembali nasib perekam video syur tersebut.

Sebab, perekam video syur diketahui masih di bawah umur. 

"Perekam sudah kami mintai keterangan, terkait itu kita dalami lebih dalam dulu," ucapnya.

"Untuk lokasi kejadian seperti di video terjadi di rumah temannya yang berada di Kabupaten Gorontalo," sambungnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Fakta Asmara Terlarang Guru dan Siswi di Gorontalo: DH Incar Yatim Piatu, Terancam 15 Tahun Bui

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Video asusilaVideo SyurGuruSiswi SMAGorontaloViralBerita Viral
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved