Breaking News:

Berita Viral

Guru di Gorontalo Manfaatkan Status Yatim Piatu Siswinya, Pencabulan Pertama Disertai Paksaan

Kasus video syur antara guru dan siswinya di Gorontalo yang viral di media sosial, kini memasuki babak baru.

Editor: Lailatun Niqmah
Istimewa
Lokasi perekaman video asusila guru dan siswi di Gorontalo. Kasus video syur antara guru dan siswinya di Gorontalo yang viral di media sosial, kini memasuki babak baru. 

"Ancaman penjara lima tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," terang Deddy.

Baca juga: Update Kasus Viral Video Syur Guru & Siswi di Gorontalo, Jalin Asmara sejak 2022, Modus Bikin Nyaman

DH Dinonaktifkan, Siswi Dikeluarkan dari Sekolah

Buntut dari perbuatan bejatnya, DH kini telah dinonaktifkan sebagai pengajar di sekolah.

"Oknum guru tadi saya sudah mengeluarkan Surat Keterangan (SK) jadwal mengajar saya nonaktifkan."

"Jadi dia sudah tidak ada jadwal mengajar," kata Kepala Sekolah setempat, RB.

RB menjelaskan, pihaknya hanya bisa menonaktifkan DH dari jam mengajar, dan tidak dapat melakukan mutasi.

Kewenangan mutasi, katanya, menjadi ranah Kementerian Agama (Kemenag).

"Terkait dengan mutasi bukan ranah kepsek (kepala sekolah), itu ranah Kemenag," tandasnya.

Sementara itu, korban dikeluarkan dari sekolah karena telah melanggar tata tertib.

Rommy menuturkan, pihaknya akan membantu mencarikan sekolah untuk korban.

"Kemudian untuk siswa, saya sudah undang (perwakilan) orang tuanya."

"Saya tanya masih mau sekolah atau tidak, kalau masih saya akan bantu di tempat lain," tandasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Awal Mula Asmara Terlarang Guru di Gorontalo dengan Siswinya, Pernah Berhubungan Intim di Sekolah

Sumber: TribunWow.com
Tags:
ViralBerita ViralVideo asusilaVideo SyurOknum GuruGuruSiswi SMAGorontalo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved