Breaking News:

Dari Katedral Jakarta: Kiat Lepas dari Teror Pinjol Ilegal

Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) memberikan pencerahannya kepada para pastor kepala paroki untuk dapat membantu umatnya yang menjadi korban pinjol.

HO/TribunWow.com
PT Finansial Integrasi Teknologi (Pinjam Modal) Herman Handoko (Chief Executive Officer/CEO) dan Ichwan (Chief Information Officer/CIO) menerima cinderamata dari Vikjen KAJ Rm Samuel Pangestu disaksikan Uskup Agung KAJ Mgr Ignatius Kardinal Suharyo (bertepuk tangan/ membelakangi lensa). 

"Fintech atau pinjol sebenarnya sangat membantu masyarakat karena dia merupakan penyelenggara pelayanan jasa keuangan yang mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dengan berbasis elektronik, artinya semua proses baik pengajuan maupun, pencairannya  bersifat online. Cuma belakangan image-nya negatif karena fintech dari luar terutama dari China karena di negaranya sudah ditutup menyerbu ke Asia Tenggara seperti Filipina, Vietnam, termasuk Indonesia," tutur Herman. 

Menurut Herman, tidak jadi masalah selama fintech itu legal atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangn (OJK).

Problem muncul ketika pinjol tersebut ilegal dan banyak memakan korban. 

"Tidak mudah memberantasnya. Ditutup satu muncul lagi yang lain, dia bisa buat lagi yang baru dengan baju baru," ujarnya.

Perbedaan pinjol legal dan illegal, menurut Herman, terkait dengan kepemilikan ijin resmi dari OJK atau tidak.

Baca juga: Dubes RI untuk Vatikan: Gereja Katolik Tidak akan Mengakui Perkawinan Sejenis

Pinjol legal, urainya, terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK. 

Pemberian pinjaman melalui tahap analisa.

Akses hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi.

Transparansi bunga atau biaya pinjaman sesuai aturan. Penagihan beretika, dan sesuai standar OJK. 

Terakhir, memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

Sementara, pinjol illegal, lanjut Herman, ciri-cirinya, adalah tidak terdaftar di OJK.

Penawaran menggunakan SMS/WA.

Meminta akses ke seluruh data yang ada di ponsel. 

Bunga atau biaya pinjaman tidak terbatas.

Penagihan tidak beretika termasuk melakukan terror psikis. 

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Gereja KatedralKatolikIgnatius SuharyoPinjolpinjaman onlineOtoritas Jasa Keuangan (OJK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved