Pilkada 2024
Peluang Kaesang Maju Pilkada 2024 Ternyata Masih Ada, Perludem: Jadi Calon Wali Kota atau Bupati
Dewan Pembina Perludem menilai Kaesang Pangarep tetap bisa berkontestasi di Pilkada 2024. Bakal maju ke mana?
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Ketua Umum PSI sekaligus anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep disebut masih bisa berkontestasi di Pilkada 2024.
Hal ini diungkapkan oleh Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini dikutip dari Kompas.com, Minggu (25/8/2024).
Menurut Titi, Kaesang Pangarep tetap bisa berkontestasi di Pilkada 2024.
Baca juga: Kaesang Fix Tak Maju di Pilkada 2024, PSI Ungkap Alasan, Singgung Sikap Anak Jokowi
Hanya saja, kata Titi, Kaesang cuma bisa maju di level kabupaten/kota atau sebagai bupati/wali kota.
Pasalnya, batas usia maju sebagai calon wali kota dan bupati adalah 25 tahun.
Adapun jalan Kaesang yang baru berusia 29 tahun sempat terbentur ketika hendak maju sebagai cawagub Jawa Tengah (Jateng).
Sebab, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimuat PKPU menetapkan batas usia maju sebagai calon gubernur adalah 30 tahun.
Bahkan, Kaesang sudah mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana untuk maju sebagai cawagub Jateng.
"Meski ada Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan PKPU yang menindaklanjutinya, Kaesang tetap bisa maju mendaftar di pencalonan pilkada. Namun, di pilkada kabupaten/kota. Bukan pilkada provinsi," ujar Titi.
Menurut Titi, tanpa perubahan PKPU sekali pun, dengan adanya Putusan MK Nomor 70 itu, maka Kaesang sudah tidak punya tiket konstitusional untuk maju sebagai calon gubernur ataupun calon wakil gubernur.
Baca juga: Bukan Kaesang, Taj Yasin Jadi Cawagub Pendamping Ahmad Luthfi di Pilgub Jateng, Didukung Prabowo
Akan tetapi, dia mengingatkan, boleh saja bagi Kaesang jika tiba-tiba ingin maju pilkada di level kabupaten atau kota terlebih dahulu.
Titi mengungkit kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka yang memulai karier politik dari level wali kota Solo terlebih dahulu.
Lalu, juga ipar Kaesang, yakni Bobby Nasution yang maju sebagai wali kota Medan.
"Seperti jejak kakak dan iparnya yang maju pilkada di Kota Solo dan Kota Medan. Bukan langsung maju di pilkada provinsi," imbuh Titi.
DPR Setujui Revisi PKPU
Komisi II DPR RI secara resmi menyetujui revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024, Minggu (25/8/2024).
Keputusan itu dibacakan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU RI, yang membahas perubahan PKPU untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi.
“Kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir. Tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70,” ujar Doli di ruang rapat, Minggu (25/8/2024).
Doli kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi yang hadir dalam forum, dan langsung mengetuk palu sebagai tanda persetujuan.
“Apakah bisa kita setujui?” tanya Doli.
“Setuju,” jawab peserta rapat sambil diikuti pengetukan palu.
MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah
Sebagai informasi, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora, Selasa (20/8/2024).
MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen/nonpartai/perseorangan.
Baca juga: Kaesang Diam-diam Sudah Urus 3 Surat untuk Syarat Maju Cawagub Jateng, Dilakukan pada 20 Agustus
Selain itu, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.
Hal ini menjadi pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024).
"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan.
"Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," ucap dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kaesang Tetap Bisa Maju Pilkada 2024, tetapi Jadi Calon Wali Kota atau Bupati"
Sumber: Kompas.com
Terkekeh, Jokowi Mengaku Endorse 84 Paslon di Pilkada 2024: Saya Tak Berbuat Apa-apa |
![]() |
---|
Isi Pesan Megawati soal Kemenangan Pilkada, Puan Maharani Sebut PDIP Masih Jaya di Jawa Tengah |
![]() |
---|
Sambil Cium Tangan, Kris Dayanti Minta Maaf karena Kalah Pilkada Batu, Megawati: Jangan Putus Asa |
![]() |
---|
Rudy Susmanto Eks Ajudan Prabowo Unggul Pilkada Bogor Versi Quick Count, Presiden: Jangan Korupsi |
![]() |
---|
Jokowi Tantang PDIP Buktikan Tudingan soal Dirinya Kerahkan Partai Cokelat di Pilkada |
![]() |
---|