Pilkada Jakarta
Sudah Punya Ahok hingga Djarot, PDIP Ungkap Syarat bagi Anies jika Mau Diusung di Pilkada Jakarta
PDIP memberikan syarat kepada Anies Baswedan, yakni harus menjadi kader partai yang diketuai Megawati itu, jika mau diusung di Pilkada Jakarta.
Editor: Lailatun Niqmah
Partai Buruh dan Partai Gelora sebelumnya menggugat aturan terkait batasan partai politik tanpa kursi di DPRD dalam pengusungan pasangan calon (paslon) di Pilkada.
Dalam putusan MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60 tahun 2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.
MK memutuskan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Baca juga: Daftar 8 Parpol Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta Berdasarkan Putusan MK Terbaru
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
PDIP berpeluang memberikan dukungan untuk Anies dalam Pilkada Jakarta 2024 berkat putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
Harapan Anies untuk maju Pilkada Jakarta sebelumnya sempat pupus karena tidak jadi didukung oleh partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Tiga partai politik ini memutuskan bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mendukung bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Ridwan Kamil-Suswono.
Bakal pasangan calon lainnya adalah Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang maju lewat jalur independen dan dinyatakan lolos untuk bertarung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di palagan Jakarta.
Satu-satunya partai yang belum menentukan pilihan adalah PDIP.
Baca juga: Respons Putusan MK, Ridwan Kamil Siap Hadapi Siapa pun di Pilkada Jakarta: Saya Sudah 2 Kali Pilkada
Berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.
PDIP yang juga tidak bisa mengusung siapa pun karena tidak punya rekan untuk memenuhi ambang batas 20 persen, kini bisa melaju sendirian.
Adapun PDIP memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.
Hasto menyatakan PDIP tersenyum karena keputusan MK tersebut.
Menurut Hasto putusan MK mencerminkan ada berbagai upaya untuk di Daerah Khusus Ibukota membuat calon tunggal, dan dengan putusan MK ini dipastikan tidak ada calon tunggal yang akan melawan kotak kosong.
Hasto juga angkat bicara soal dukungan terhadap Anies di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta.
Sumber: Tribunnews.com
Pramono Anung - Rano Karno Jadi Gubernur dan Wagub Jakarta Periode 2025-2030, Ditetapkan DPRD |
![]() |
---|
Menanti Janji Pramono - Rano di 100 Hari Pertama Pimpin Jakarta: Sambangi 350 Titik Kampanye |
![]() |
---|
Demi Dapat Suara Suporter Persija Jakarta, Ridwan Kamil Penuhi Tantangan untuk Berjersey Jakmania |
![]() |
---|
Berkaca pada Survei Tingginya Suara Pramono-Rano, Bisakah Endorsment Jokowi Pengaruhi Pemilih RK? |
![]() |
---|
Pesan Jokowi ke Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, sang Cagub Sebut Dukungan Sangat Berpengaruh |
![]() |
---|