Breaking News:

Pilkada Jakarta 2024

Daftar 8 Parpol Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta Berdasarkan Putusan MK Terbaru

Sebanyak delapan partai politik (Parpol) kini bisa mengusung calonnya sendiri tanpa harus berkoalisi di Pilkada Jakarta 2024.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com/Ibriza
Mahkamah Konstitusi pastikan partai yang tak punya kursi di DPRD tetap bisa mengusung cagub dan cawagub di Pilkada. Sebanyak delapan partai politik (Parpol) kini bisa mengusung calonnya sendiri tanpa harus berkoalisi di Pilkada Jakarta 2024. 

TRIBUNWOW.COM - Sebanyak delapan partai politik (Parpol) kini bisa mengusung calonnya sendiri tanpa harus berkoalisi di Pilkada Jakarta 2024.

Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru, di mana ambang batas (threshold) pencalonan di Pilgub Jakarta menjadi 7,5 persen suara pada Pileg sebelumnya.

Keputusan itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora, Selasa (20/8/2024).

Baca juga: MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada, Anies-Hendrar Kandidat Terkuat PDIP Lawan Ridwan Kamil-Suswono

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan.

Sebelumnya, ada dua calon kuat di Pilkada Jakarta, yakni calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto, dan calon dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Ridwan Kamil-Suswono.

Namun, dengan adanya putusan ini, diprediksi bakal muncul calon-calon lain, seperti Anies Baswedan, yang menjadi kandidat kuat dari PDIP, setelah ditinggal PKB, PKS, dan NasDem.

Berdasarkan hasil Pileg DKI Jakarta 2024, ada delapan partai yang meraup suara di atas 7,5 persen dan bisa mengusung calon sendiri, yaitu :

  1. PKS 1.012.028 suara atau 16,68 persen
  2. PDI-P 850.174 suara atau 14,01 persen
  3. Partai Gerindra 728.297 suara atau 12 persen
  4. Partai NasDem 545.235 suara atau 8,99 persen
  5. Partai Golkar dengan 517.819 suara atau 8,53 persen
  6. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 470.652 suara atau 7,76 persen
  7. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 465.936 suara atau 7,68 persen
  8. Partai Amanat Nasional (PAN) 455.906 suara atau 7,51 persen

Baca juga: Hasil Survei Terbaru Pilkada Jakarta Menurut SMRC: Anies Unggul Head to Head dari RK maupun Ahok

Sementara itu, partai yang memperoleh suara di bawah 7,5 persen harus berkoalisi untuk mencalonkan pasangan cagub-cawagub, yaitu :

  1. Partai Demokrat 444.314 suara atau 7,32 persen
  2. Partai Perindo 160.203 suara atau 2,64 persen
  3. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 153.240 suara atau 2,53 persen
  4. Partai Buruh 69.969 suara atau 1,15 persen
  5. Partai Gelombang Rakyat Indonesia 62.850 suara atau 1,04 persen
  6. Partai Ummat 56.271 suara atau 0,93 persen
  7. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 26.537 suara atau 0,44 persen
  8. Partai Kebangkitan Nusantara 19.204 suara atau 0,32 persen
  9. Partai Bulan Bintang 15.750 suara atau 0,26 persen
  10. Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) 12.826 suara atau 0,21 persen.

Syarat Pengusungan Gubernur

Syarat pengusungan gubernur berdasarkan putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi syarat berikut.

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen;

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen;

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen;

d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen.

Dengan jumlah DPT di angka 8,2 juta orang, Jakarta menggunakan ketentuan poin c, yaitu minimal perolehan suara 7,5 persen.

Baca juga: Isi Pertemuan Surya Paloh dan Prabowo: Gabung ke KIM hingga Batal Dukung Anies di Pilkada Jakarta

Gugatan Dilayangkan Partai Buruh dan Gelora

Sebelumnya, Partai Buruh dan Partai Gelora menggugat aturan terkait batasan partai politik tanpa kursi di DPRD dalam pengusungan pasangan calon (paslon) di Pilkada.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pilkada JakartaMahkamah Konstitusi (MK)Ridwan KamilSuswonoDharma PongrekunKun Wardana AbyotoAnies BaswedanPDIP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved