Breaking News:

Kasus Vina Cirebon

Semua Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Bebas jika MA Kabulkan PK Saka Tatal, Ini Kata Saksi Ahli

Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal rupanya bisa memengaruhi nasib terpidana lain kasus Vina Cirebon dan Eky, yang terjadi 2016 silam.

Kolase Tribunnews/Kompas
Ahli hukum pidana Prof Mudzakkir saat menjadi saksi ahli dalam sidang PK Tatal di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Kamis (1/8/2024). Mudzakkir menyebut, para terpidana lain kasus Vina Cirebon bisa bebas apabila MA mengabulkan PK Saka Tatal. 

TRIBUNWOW.COM - Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal rupanya bisa memengaruhi nasib terpidana lain kasus Vina Cirebon dan Eky, yang terjadi 2016 silam.

Menurut ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Mudzakkir, tujuh terpidana ini bahkan bisa dibebaskan dari hukuman, apabila Mahkamah Agung (MA) mengabulkan PK Saka Tatal.

Diketahui, Mudzakkir turut dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang di gelar di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Kamis (1/8/2024) itu.

Baca juga: Di Sidang PK Saka Tatal, Eks Kabareskrim Sebut Vina Cirebon Tewas Kecelakaan: Tak Ada TKP Pembunuhan

Alasan Mudzakkir menyebut sidang PK Saka Tatal memengaruhi tujuh terpidana, tak lain karena pembahasan sidang.

"Kalau saya berpendapat yang dibahas sekarang ini terjadi pembunuhan atau tidak, sehingga misalnya mati karena kecelakaan, misalnya, berarti putusannya salah," ujar Prof Mudzakkir, dikutip dari TribunJabar.id, Jumat (2/8/2024)

Menurut Mudzakkir, putusan seperti itu bisa membuat tujuh orang yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan harus dibebaskan.

"Kalau benar seperti itu, putusannya berlaku untuk semua terpidana kasus ini, dan mereka harus dibebaskan," ujar Prof Mudzakkir.

Ia menuturkan, ada dua poin penting yang disebut jadi penyebab korban meninggal, yakni soal bacokan dan retakan.

Apabila korban tewas akibat dibacok, maka harus dibuktikan, salah satunya terkait luka bacokan di bagian mana.

"Keterangan dari ahli forensik menyebutkan bacokannya enggak ada, yang ada retak, dan itu bukan bacok, karena bekasnya beda," kata Prov Mudzakkir.

Setelah keluar dari ruang sidang, Mudzakkir pun berharap hakim MA bisa membaca dan mempertimbangkan kembali terkait penyebab kematian korban dalam peristiwa 2016 silam.

Kata Eks Kabareskrim Polri 

Diwartakan sebelumnya, Susno Duadji, mantan Kabareskrim Polri jadi saksi ahli dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (31/7/2024).

Dalam sidang tersebut, ia membeberkan sebuah fakta baru.

Ia mengatakan, tak ada tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan yang jelas dalam kasus kematian Vina dan Eky pada tahun 2016.

"Kalau mau dikatakan kecelakaan kan sudah ada buktinya dan sudah ada vonis Polres Sumber itu kecelakaan."

"Sampai sekarang, perkara kecelakaan itu tidak pernah dilimpahkan, tidak pernah dibatalkan," ujarnya, dikutip dari TribunJabar.id.

Selain itu, ia juga mempertanyakan keberadaan bukti terkait dugaan pembunuhan yang disebut-sebut terjadi di Kota Cirebon.

Baca juga: Pengakuan Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon: Mata dan Telinga Distaples Polisi di Polresta

"Pembunuhan itu, ya silakan ada buktinya apa tidak, ada TKP-nya dulu apa tidak."

"Sekarang kalau pembunuhan, TKP-nya di mana? Itu satu, yang kedua buktinya apa?" lanjutnya.

Susno Duadji juga menyebut bahwa bukti-bukti yang ada tak menunjukkan indikasi langsung adanya pembunuhan.

"Bukti ahli, berupa visum tidak menunjukkan secara langsung. CCTV, sidik jari dan lainnya tidak ada."

"Silakan, saya tidak bisa menentukan ini pembunuhan atau tidak," jelas dia.

Ia juga menyinggung soal ketidakjelasan TKP dalam penanganan kasus ini yang menurutnya belum selesai.

"Saya katakan, kalau kecelakaan sudah selesai. Kalau pembunuhan justru belum selesai, kenapa belum selesai, TKP-nya belum tahu."

"TKP-nya tidak ada, peristiwanya tidak ada. Karena peristiwanya tidak ada, pelakunya tidak ada," katanya.

Perbedaan keterangan dari saksi-saksi juga disebut Susno tak memiliki nilai.

"Saksi pun tidak ada nilainya, karena saksi satu dengan yang lain bertentangan."

"Satu mengatakan ada, satu mengatakan tidak ada. Jadi saksinya sudah lemah sekali," pungkas Susno. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putusan MA soal PK Saka Tatal Disebut Bisa Berdampak ke Terpidana Lainnya, Berpotensi Dibebaskan?

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Saka TatalPeninjauan Kembali (PK)CirebonVinaMahkamah Agung
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved