Pencabulan
Terekam CCTV Pencabulan Anak Korban Banjir yang Mengungsi, Jadi Tontonan Warga Lain hingga Buat Malu
Korban pencabulan yang juga korban banjir dibuat malu dan tak mau bersekolah lagi.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Tribun Bali/ Dwisuputra
Ilustrasi wanita korban pencabulan - Korban pencabulan yang juga korban banjir dibuat malu dan tak mau bersekolah lagi.
"Modus operandi, tersangka melakukan pencabulan karena sudah lama menyukai korban," jelas Yuneike.
Inyong melanggar Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar.
Selain itu, Polda Gorontalo juga mengamankan barang bukti seperti 1 buah flashdisk, 2 lembar baju dan 1 lembar celana panjang.
"Rencana tindak lanjut, melengkapi berkas perkara, mengumpulkan barang bukti lainnya, dan berkoordinasi dengan Dinas P3A Kabupaten Gorontalo untuk pendampingan korban," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul "Identitas Pelaku Pencabulan Anak Pengungsi Banjir di Tilango Gorontalo, Modus Pura-pura Tidur."
Sumber: Tribun Gorontalo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
Berita Terkait :#Pencabulan
Korban Pencabulan oleh 2 Guru di Pesantren Bertambah jadi 43 Orang, Kini Ditolak di Sekolah Lain |
![]() |
---|
Anak SMA 15 Tahun Tega Cabuli 3 Bocah di Bawah Umur, Korban Mengaku ke Orangtua Alat Vitalnya Sakit |
![]() |
---|
Terekam CCTV Pencabulan Anak Korban Banjir yang Mengungsi, Jadi Tontonan Warga Lain hingga Buat Malu |
![]() |
---|
2 Guru Pesantren yang Cabuli 40 Siswa Lihai Sembunyikan Aksinya, Korban Pernah Diajak ke Rumah |
![]() |
---|
Sosok Guru Madrasah yang Lakukan Pencabulan ke 40 Siswanya, Lulusan Terbaik hingga Mubalig Kondang |
![]() |
---|