Breaking News:

Pencabulan

Terekam CCTV Pencabulan Anak Korban Banjir yang Mengungsi, Jadi Tontonan Warga Lain hingga Buat Malu

Korban pencabulan yang juga korban banjir dibuat malu dan tak mau bersekolah lagi.

Tribun Bali/ Dwisuputra
Ilustrasi wanita korban pencabulan - Korban pencabulan yang juga korban banjir dibuat malu dan tak mau bersekolah lagi. 

"Modus operandi, tersangka melakukan pencabulan karena sudah lama menyukai korban," jelas Yuneike.

Inyong melanggar Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar.

Selain itu, Polda Gorontalo juga mengamankan barang bukti seperti 1 buah flashdisk, 2 lembar baju dan 1 lembar celana panjang.

"Rencana tindak lanjut, melengkapi berkas perkara, mengumpulkan barang bukti lainnya, dan berkoordinasi dengan Dinas P3A Kabupaten Gorontalo untuk pendampingan korban," tandasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul "Identitas Pelaku Pencabulan Anak Pengungsi Banjir di Tilango Gorontalo, Modus Pura-pura Tidur."

Tags:
PencabulanCCTVBanjirKorban
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved