Breaking News:

Berita Viral

Viral Warga Pendatang Diminta Rp 1,5 Juta saat Mau Pindah Domisili, Ini Kata Lurah Bangunjiwo

Curhatan seorang warga yang ditarik uang Rp 1,5 juta saat mau pindah domisili, viral di media sosial.

TribunWow.com/Lailatun Niqmah
Ilustrasi e-KTP. Curhatan seorang warga yang ditarik uang Rp 1,5 juta saat mau pindah domisili di Bantul, viral di media sosial. 

TRIBUNWOW.COM - Curhatan seorang warga yang ditarik uang Rp 1,5 juta saat mau pindah domisili, viral di media sosial.

Pemilik akun Instagram @mittaayo menceritakan awal mulanya, dia mau pindah domisili dari Wirobrajan, Kota Yogyakarta, ke Kalurahan Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Yogyakarta sekitar tiga bulan lalu.

Akan tetapi, yang bersangkutan belum mengurus surat pindah dan berkas apapun karena kesibukan.

Dia mengaku diminta Rp 1,5 juta oleh RT setempat untuk biaya administrasi menjadi warga Bangunjiwo.

Baca juga: Viral Pria Tua Penjual Roti Nyaris Jatuh Didorong Satpol PP, Atasan Sebut Sikap Kasar Dinamika Tugas

Penjelasan Lurah

Berkaitan dengan hal ini, Lurah Bangunjiwo, Pardja, mengatakan, adanya miskomunikasi antara warga baru dan pihak RT.

Menurut Pardja, ada beberapa barang inventaris di RT seperti tenda, kursi, dan balai RT yang dibangun warga lama.

Kata dia, biaya pembangunan dan kepemilikan aset itu dibagi dengan jumlah warga yang menetap di RT tersebut.

Sehingga, jika ada warga baru yang masuk maka ikut menyumbang kepemilikan aset RT dengan besaran uang dibagi antara jumlah aset dengan warga.

"Kalau dia itu mau sama seperti warga lama (memiliki inventaris) maka istilahnya mengganti pembelian barang seperti warga lain. Maka, dia memiliki fasilitas yang sama dengan warga lainnya," kata Pardja saat dihubungi melalui telepon, Senin (22/7/2024).

"Jika tidak mau tidak apa-apa, dia tetap tercatat warga RT tetapi tidak memiliki investaris. Jadi tidak dipungut sekian untuk pak RT, bukan," sambungnya.

Kata Sekda

Terkait hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Beny Suharsono angkat bicara.

Menurut Beny pungutan yang diambil oleh pemerintah desa kepada masyarakat seharusnya dijelaskan secara rinci.

“Di desa ada retribusi itu ada tarifnya sebab pelayanan publik itu ada SOP-nya. Kalau itu menyangkut retribusi ada tarifnya, kalau menyangkut pajak itu ada penetapan besaran pajaknya,” ujar Beny, Senin (22/7/2024).

Beny mencontohkan misalnya dalam suatu RT ada pengadaan tiang listrik.

Biasanya biaya yang dikeluarkan merupakan patungan dari masyarakat di wilayah itu, dan sudah melalui kesepakatan bersama.

Ditambah dalam RT biasanya terdapat pungutan untuk arisan dengan modal dasar tertentu.

Baca juga: Viral Pengendara Mobil Berseragam PNS Isi Bensin Rp 10 Ribu di SPBU, Rekam Aksinya Sambil Tertawa

“Warga yang datang ikut arisan RT itu yang harus dijelaskan secara rinci. Sehingga yang dari Wirobrajan ke Bangunjiwo Pak RTnya menjelaskan itu (pemasangan tiang listrik hingga iuran arisan RT),” kata dia.

Menurutnya, warga sebenarnya bukan tak mau membayar tapi memang perlu penjelasan soal adanya pungutan tersebut.

“Bukan lalu mau tidak mau bayar. Jadi kearifan lokal harus dijelaskan. Mungkin butuh penjelasan lebih detail iuran apapun namanya kepada warga yang rencana pindah ke bangunjiwo,” imbuh dia.

Dirinya belum mau menyebut iuran sebesar Rp 1,5 juta tersebut adalah pungutan liar atau tidak. Pasalnya, belum diketahui apakah hal itu sudah melalui kesepakatan warga atau belum.

“Memungut pajak kan harus jelas masuk sekian dikembalikan sekian. Saya belum bisa menyebut ini pungli atau tidak,” imbuh dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Viral Pungutan Pindah Domisli Rp 1,5 Juta, Sekda DIY: Itu Harus Dijelaskan

Sumber: Kompas.com
Tags:
ViralBantulYogyakartaInstagram
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved