Kasus Vina Cirebon
Iptu Rudiana Dilaporkan ke Bareskrim, Disebut Beri Kesaksian Palsu hingga Diduga Aniaya Terpidana
Iptu Rudiana, yang merupakan ayah Eky, korban pembunuhan bersama Vina di Cirebon, Jawa Barat, dilaporkan ke Bareskrim Polri. Ini sebabnya.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Ada dua alasan yang mendasari Iptu Rudiana, yang merupakan ayah Eky, korban pembunuhan bersama Vina di Cirebon, Jawa Barat, dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Diketahui, pelapor Kapolsek Kapetakan Cirebon Iptu Rudiana itu adalah keluarga terpidana Hadi Saputra, satu dari terpidana pembunuhan Vina dan Eky.
Ada dua alasan yang mendasari pelaporan tersebut, yakni terkait kesaksian palsu hingga dugaan penganiayaan yang dilakukan Iptu Rudiana terhadap terpidana kasus Vina.
Baca juga: Iptu Rudiana Terancam Dipecat dari Jabatannya karena 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan PK
Adapun laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM tertanggal 17 Juli 2024.
Tim kuasa hukum terpidana kasus Vina, Hadi Saputra, Jutek Bongso mengatakan, kliennya mendapat penganiayaan dari Iptu Rudiana saat pemeriksaan di Polda Jawa Barat (Jabar).
"Dugaannya (Rudiana) memberikan keterangan tidak benar, palsu dan juga penganiayaan kemudian memberikan surat palsu dan lainnya jadi kira-kira itulah," kata Jutek saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2024).
Jutek menjelaskan, dugaan penganiayaan itu terjadi saat awal kasus, tepatnya saat ketujuh terpidana di kasus Vina ditangkap.
Saat kejadian, 2016 silam, Iptu Rudiana masih berpangkat Aiptu dan bertugas di Unit Tindak Pidana Narkoba Polresta Cirebon.
Namun, kala itu, Iptu Rudiana diduga melakukan penyelidikan sendiri terkait kasus kematian anaknya, Eky.
"(Penyelidikan) dilakukan sendiri bahkan dalam kesaksian anggotanya yang kami baca dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan)."
"Bahkan dia mengeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) sendiri untuk melakukan penyidikan," terang Jutek, dilansir Kompas.com.
Baca juga: Nasib Rudiana di Ujung Tanduk jika PK Terpidana Kasus Vina Diterima, Penasihat Kapolri Beri Alasan
Lalu, dari keterangan saksi Aep dan Dede, Iptu Rudiana disebut mengamankan para terpidana.
Pada saat itulah, lanjut Jutek, para terpidana termasuk Hadi Saputra mengalami penganiayaan oleh Iptu Rudiana.
Dalam kesempatan yang sama, tim kuasa hukum lainnya, Rully Panggabean membeberkan soal bentuk penganiayaan yang dilakukan Iptu Rudiana.
Adapun penganiayaan yang diterima terpidana, kata Rully, seperti diinjak hingga dipaksa menenggak urine.
"Macam-macam ya bentuk penganiayaan yang dialami oleh klien kami dari mulai diinjak-injak, kemudian pukulan," katanya.
Tak hanya itu, Iptu Rudiana juga disebut memukul kepala terpidana dengan gembok.
"Nah itu yang menurut saya hari gini masih ada seperti itu yaa, tapi kita lihat nanti."
"Kita uji nanti oleh penyidik apakah laporan kami ini bisa dipertanggungjawabkan atau tidak."
"Ya tadi juga yang bilang terpidana ini disuruh minum air kencing segala," ungkap Rully.
Baca juga: Beri Keterangan Palsu, Kemana Perginya Aep setelah Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas dari Kasus Vina?
Menurut Rully, bentuk penganiayaan yang dilakukan Iptu Rudiana sudah tak manusiawi, sehingga harus ditindak.
Atas alasan itu, Rully meminta agar penyidik bisa memproses laporan pihaknya secara cermat.
"Jadi saya pikir laporan ini baru dugaan ya kami minta penyidik untuk polri membedah ini semuanya."
"Karena masalah ini tentu rangkaian laporan yang kami lakukan. Itu semua akan jadi novum buat kami, jadi di sini enggak ada unsur balas dendam," tandas dia.
Sebagai informasi, kasus ini kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis dan menjadi perbincangan publik.
Kasus ini terjadi pada 2016 silam. Vina dirudapaksa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.
Kekasih Vina, Eky juga menjadi korban keberingasan anggota geng motor.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.
Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara sumur hidup.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.
Sementara satu terpidana lainnya, Saka Tatal dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
8 tahun berlalu, satu pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Pegi Setiawan ditangkap polisi pada Selasa (21/5/2024).
Dengan penangkapan Pegi, dua orang yang masuk DPO dinyatakan tidak ada dan dihapuskan.
Hingga akhirnya Pegi Setiawan sendiri dibebaskan dan status tersangkanya gugur setelah menang dalam gugatan praperadilan.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Rizki Sandi Saputra, Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 2 Alasan Iptu Rudiana Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Kesaksian Palsu hingga Diduga Aniaya Terpidana
Sumber: Tribunnews.com
Masih Ada Senjata Terakhir, Sosok Ini Jadi Kunci Bebasnya 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Hasil Putusan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Tetap Dipenjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Sudirman dkk Tetap Dihukum Seumur Hidup |
![]() |
---|
Awal Mula Kisah Cinta Rivaldy Terpidana Kasus Vina Bersemi di Lapas, Yuli: Yakin Bebas, Ia Tak Salah |
![]() |
---|
Perkembangan Baru PK Terpidana Kasus Vina: Ternyata Bareskrim Polri Periksa Saksi Setiap Minggu |
![]() |
---|