Breaking News:

Kasus Vina Cirebon

Iptu Rudiana Dilaporkan ke Bareskrim, Disebut Beri Kesaksian Palsu hingga Diduga Aniaya Terpidana

Iptu Rudiana, yang merupakan ayah Eky, korban pembunuhan bersama Vina di Cirebon, Jawa Barat, dilaporkan ke Bareskrim Polri. Ini sebabnya.

Tangkapan layar di Instagram dan TikTok via TribunJakarta.com
Kapolsek Kesambi Cirebon Iptu Rudiana akhirnya muncul dan mengaku sebagai ayah kandung dari Muhamad Rizki Rudiana atau Eki. Diketahui di tahun 2016, Eki dan kekasihnya Vina meninggal dunia secara tragis setelah disiksa oleh 11 anggota geng motor, di Cirebon. 

"Macam-macam ya bentuk penganiayaan yang dialami oleh klien kami dari mulai diinjak-injak, kemudian pukulan," katanya.

Tak hanya itu, Iptu Rudiana juga disebut memukul kepala terpidana dengan gembok.

"Nah itu yang menurut saya hari gini masih ada seperti itu yaa, tapi kita lihat nanti."

"Kita uji nanti oleh penyidik apakah laporan kami ini bisa dipertanggungjawabkan atau tidak."

"Ya tadi juga yang bilang terpidana ini disuruh minum air kencing segala," ungkap Rully.

Baca juga: Beri Keterangan Palsu, Kemana Perginya Aep setelah Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas dari Kasus Vina?

Menurut Rully, bentuk penganiayaan yang dilakukan Iptu Rudiana sudah tak manusiawi, sehingga harus ditindak.

Atas alasan itu, Rully meminta agar penyidik bisa memproses laporan pihaknya secara cermat.

"Jadi saya pikir laporan ini baru dugaan ya kami minta penyidik untuk polri membedah ini semuanya."

"Karena masalah ini tentu rangkaian laporan yang kami lakukan. Itu semua akan jadi novum buat kami, jadi di sini enggak ada unsur balas dendam," tandas dia.

Sebagai informasi, kasus ini kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis dan menjadi perbincangan publik.

Kasus ini terjadi pada 2016 silam. Vina dirudapaksa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.

Kekasih Vina, Eky juga menjadi korban keberingasan anggota geng motor.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.

Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara sumur hidup.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Iptu RudianaVinaKasus Vina CirebonPegi SetiawanCirebonPolriJawa Barat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved