Berita Viral
Oknum Dosen di Solo Ajak Mahasiswi Hubungan Badan 3 Hari di Rumahnya, Akui Sudah Berkeluarga
Viral isi percakapan oknum dosen yang diduga wakil dekan (Wadek) FKIP Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dengan mahasiswi.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Menanggapi kabar viral tersebut, Wakil Rektor (Warek) IV UMS, Em Sutrisna buka suara.
"Salam…saat ini sedang dalam proses investigasi internal. Jika sudah selesai akan disampaikan press release. As soon as possible," ungkap Em Sutrisna saat dihubungi awak media, Kamis (11/7/2024).
Em Sutrisna juga menegaskan bahwa pihaknya akan memberi sanksi kepada pihak yang kedapatan bersalah dan melindungi pihak korban.
"Prinsipnya yang salah dikenai sanksi, yang benar dilindungi.. wassalam," tambah Em Sutrisna.
Disinggung terkait proses investigasi, Em Sutrisna menjelaskan pihaknya kini tengah memeriksa dua kasus yang berbeda, baik dugaan pelecehan antara dosen pembimbing dengan mahasiswinya, maupun dugaan pelecehan yang dilakukan oleh salah satu petinggi FKIP.
Baca juga: Viral Kasir Toko Roti Jadi Korban Pelecehan, Modus Pelaku Pura-pura Tanya Toilet, Ini Kata Polisi
Disorot Aktivis
Direktur Yayasan Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (Spek-HAM) Kota Solo, Rahayu Purwaningsih menjelaskan bahwa terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh seorang mahasiswa dengan pelaku yang diduga oknum dosen itu harus menjadi perhatian khusus.
Bukan tanpa alasan, Rahayu menegaskan bahwa mencuatnya dua kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di UMS menjadi bukti belum adanya komitmen kuat penanganan dan pencegahan kekerasan di lingkup kampus.
"Kami sudah mendengar kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen dari Universitas Muhammadiyah Surakarta," ujar Rahayu saat dihubungi TribunSolo.com, Kamis (11/7/2024).
"Dan terkait kasus ini kami juga merasa sangat prihatin dan kecewa karena sudah ada peraturan menteri terkait dengan pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi tetapi rupanya belum memberikan prespektif yang kuat kepada siapapun yang ada di perguruan tinggi termasuk tenaga pengajar," tambah Rahayu.
Dengan mencuatnya kasus dugaan pelecehan seksual tersebut. Rahayu menyoroti terkait implementasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi masih diabaikan oleh tenaga pendidik.
"Artinya para dosen, pengajar tidak cukup mampu terbangun perspektif dan komitmen dalam pencegahan kekerasan berbasis gender. Dan bahkan mereka justru jadi pelaku," tegasnya.
Di sisi lain, Rahayu mengapresiasi keberanian korban yang telah mau membongkar adanya pelecehan yang terjadi di lingkup kampus.
"Saya rasa di balik kasus yang terjadi ini, kami mengapresiasi korban yang bersuara, walaupun tidak melalui sistem tetapi tidak apa-apa yang penting dia sudah mau bersuara dan berani menceritakan pelecehan seksual yang dialami," kata dia.
Selama menangani banyak kasus pelecehan dengan korban perempuan. Rahayu menjelaskan bahwa banyak korban yang takut untuk buka suara, bahkan cenderung mengalami trauma.
Sumber: Tribun Solo
6 Fakta Mencengangkan Pratama Arhan & Zize: Hapus Foto Nikah, Foto dengan Mantan & 1 di Luar Dugaan |
![]() |
---|
5 Negara dengan Penduduk Terpadat di Dunia 2025, Ada Indonesia hingga 2 Tetangga Berseteru |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Dituding Terlibat Korupsi, PDIP Bantah Sebut Kesalahan Dicari-Cari |
![]() |
---|
Viral Pegawai Puskesmas Karaoke saat Jam Pelayanan, Dilakukan setelah Olahraga Pagi Bersama |
![]() |
---|
Reaksi Hasto Kristiyanto setelah Dengar Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Kasus Suap Harun Masiku |
![]() |
---|