Breaking News:

Kasus Vina Cirebon

Pegi Belum Bisa 'Bernafas Lega', Ternyata Masih Bisa Jadi Tersangka Lagi, Ini Faktor Sebabnya

Pegi Setiawan kelihatannya belum bisa lega 100 persen meski dinyatakan bebas karena bisa kembali dijadikan tersangka.

Editor: Yonatan Krisna
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
Pegi Setiawan saat akan meninggalkan Mapolda Jawa Barat, Senin (8/7/2024) malam. Pegi dibebaskan setelah menang dalam gugatan praperadilan status tersangka kasus Vina Cirebon. 

TRIBUNWOW.COM - Pegi Setiawan tampaknya belum bisa bernafas lega meski sudah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Dilansir TribunWow.com dari Tribunnews.com, Pegi ternyata masih bisa jadi tersangka lagi.

Hal itu dapat terjadi jika polisi melengkapi bukti-bukti yang ada dan cukup menjadikan Pegi sebagai tersangka lagi.

Statement itu diungkap oleh pakar hukum pidana Universitas Al-Ahar, Supardji Ahmad, Selasa (9/7/2024).

"Ya pertama kan jadi tersangka itu memenuhi cukup alat bukti kan. Kan alat bukti tadi itu harus cukup tidak sekedar jumlahnya tapi juga kualitasnya. Kualitas dalam arti ya memang alat buktinya berkesesuaian kan gitu," kata Supardji kepada Tribunnews.com, Selasa (9/7/2024).

Baca juga: 2 Kesalahan Fatal Polda Jabar yang Buat Pegi Bebas dari Status Tersangka Kasus Vina Cirebon

Baca juga: Alasan Pegi Berani Berontak di Mapolda Jabar saat Rilis Kasus Vina Cirebon: Hati Saya Hancur

Tak hanya jumlah, tetapi bukti tersebut juga harus cukup kuat untuk menjadikan Pegi menjadi tersangka lagi.

"Jadi kalau itu yang bisa ditemukan alat bukti tadi itu ya bisa (jadi tersangka lagi). Jadi itu kembali kepada soal kecukupan alat bukti itu. Jadi sekali lagi tersangka kan syaratnya itu," sambungnya.

Proses penyelidikan pun harus diulang dari awal jika ingin penyidik ingin menetapkan Pegi menjadi tersangka lagi.

Pihak kepolisian wajib memakai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) jika ingin melakukan hal itu.

Pernyataan Hotman Paris

Pengacara keluarga Vina, Hotman Paris menyebut bahwa Pegi Setiawan ternyata berpeluang ditahan Polda Jabar lagi.

Baca juga: Dinyatakan Bebas oleh PN Bandung, Pegi Setiawan Diajak Hotman Paris Makan Bareng: Ayo Makan Ramen

Hotman mengatakan bahwa Pegi belum bebas secara substansi.

Hotman menyebut, dalam putusannya, hakim tunggal yang membaca putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, Senin (8/7/2024), Hakim Eman hanya mengatakan ada pelanggaran hukum acara.

“Kalau penyidik memperbaiki pelanggaran hukum acara tersebut, maka proses penyidikan bisa berlanjut lagi dengan menetapkan Pegi sebagai tersangka,” kata Hotman Paris dikutip TribunJakarta.com dari akun instagram @hotmanparisofficial, Selasa (9/7/2024).

Hakim menyebut penyidik belum pernah memeriksa Pegi sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Reaksi Ibu Vina seusai Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, Minta Kepolisian Cari 2 DPO yang Dihapus

Hotman mengatakan bahwa Pegi juga belum pernah diperiksa sebagai Saksi.

"Maka kalau penyidik mau, besok-besok panggil Pegi sebagai saksi lalu ditetapkan sebagai tersangka bisa ditahan lagi secara hukum acara normatif," kata pengacara kondang itu.

“Agar warga tahu, agar masyarakat tahu, Pegi itu secara substansi perkara belum bebas, hanya terkait aspek teknis prosedur hukum acara,” tambahnya.

Di saat yang bersamaan, Hotman juga mengajak Pegi Setiawan makan bareng dirinya di restoran kawasan Jakarta.

"Mumpung Pegi masih bebas, ayok kita makan bakmi di Jakarta.

Makan ramen," kata Hotman. (TribunWow.com/Krisna)

Sebagian artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com dengan judul Pegi Setiawan Masih Berpeluang Dijerat Hukum dan Jadi Tersangka Lagi? Ini Kata Pakar Hukum Pidana dan TribunJakarta.com dan Hotman Paris Bilang Pegi Setiawan masih Berpeluang Ditahan Polda Jabar, Begini Penjelasan Lengkapnya

 

Tags:
Kasus Vina CirebonVinaCirebonPegi SetiawanPegi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved