Breaking News:

Kasus Vina Cirebon

Alasan Pegi Berani Berontak di Mapolda Jabar saat Rilis Kasus Vina Cirebon: Hati Saya Hancur

Tadinya, Pegi Setiawan alias Pegi sudah pasrah ketika disebut polisi sebagai pembunuh Vina dan Eky.

Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
Pegi Setiawan tersenyum saat akan meninggalkan Mapolda Jawa Barat, Senin (8/7/2024) malam. 

"Spontan, tidak ada settingan, dari lubuk hati paling dalam,"

"Saya enggak mau keluarga saya menanggung hal yang tidak dilakukan anaknya," kata Pegi.

Diketahui, Pegi akhirnya menghirup udara bebas setelah 49 hari menjalani penahanan di Polda Jabar.

Ia ditahan sejak 21 Mei 2024.

Kemudian, kuasa hukum Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Cirebon.

Dalam sidang praperadilan, Hakim Eman Sulaeman memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon dan Eky tidak sah.

Baca juga: Polda Jabar Tak Beri Uang Kompensasi Pegi meski Salah Tangkap, Sebut Tidak Ada di Putusan Hakim

Pengakuan Pegi Setiawan selama Ditahan karena Kasus Vina Cirebon

Pegi Setiawan memberikan kesaksian saat dirinya masih di dalam penjara karena kasus Vina Cirebon, mengaku sempat mendapat perlakuan buruk hingga dapat banyak pengalaman.

Diketahui Pegi Setiawan resmi bebas dari ruang tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jabar, sekitar pukul 21.39 WIB.

Selama di dalam penjara, sejak penahanan pertama, dirinya mengakui mendapatkan perlakuan baik hingga tak baik.

Dirinya menyebutkan para pihak yang banyak membantunya saat di dalam penjara, mengutip YouTube TV One.

Pegi juga menyampaikan momen kebersamaan dengan para tahanan lain, termasuk beribadah bersama.

Akui Dapat Pemukulan

Pegi juga menyampaikan dirinya mendapat perlakuan buruk dari pihak berwajib.

Berawal saat dirinya ditangkap pada 21 Mei 2024 seusai waktu maghrib, di Bandung.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Tags:
Pegi SetiawanVinaCirebonPolisiMapolda Jabar
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved