Pencabulan
Pencabulan oleh Bocah 13 Tahun ke Sesama Jenis di Tangsel, Bisakah Dijerat Pidana? Ini Kata Kak Seto
Pencabulan yang dilakukan oleh anak 13 tahun di Cisauk, Tangerang Selatan jadi perhatian Ketua Lembaga Perlingungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Pencabulan yang dilakukan oleh anak 13 tahun di Cisauk, Tangerang Selatan jadi perhatian Ketua Lembaga Perlingungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto.
Diketahui, MR (13) tega melakukan pencabulan ke teman sesama jenisnya.
Sementara korban berusia 8 tahun dan lebih dari 1 orang.
Baca juga: Bocah 13 Tahun Lakukan Pencabulan pada 12 Temannya Sesama Jenis, Korban Tak Berani Lapor Orangtua
Menanggapi hal itu, Kak Seto berbicara soal kemungkinan jika pelaku dipidana meski di bawah 18 tahun.
"Oke, nanti kita monitor melalui LPAI Tangsel. Artinya bagaimana juga, karena sudah di atas 12 tahun, undang-undang sistem pengadilan anak memang dimungkinkan ada pemidanaan," ujar Kak Seto saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (6/7/2024). B
LPAI akan memantau kasus pelecehan seksual sesama jenis, kususnya terhadap pelaku meski disebut sudah bisa dijerat pidana, tetapi masih kategori anak-anak.
Dengan begitu, pelaku juga memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan dari berbagai lembaga.
Baca juga: Awal Mula Polisi Berhasil Bongkar Pelaku Pencabulan dan Pembunuhan Siswi SMK yang Tewas dalam Parit
"Karena pelaku anak tetap ada pendampingan supaya tetap ramah anak. Dilakukan tindakannya karena tak bisa dibenarkan, tidak mengulangi lagi tindakannya," kata Kak Seto.
Diberitakan sebelumnya, anak berusia 8 tahun di Cisauk, Kabupaten Tangerang, menjadi korban pelecehan sesama jenis.
Orangtua korban, I, menceritakan, pelecehan yang dialami putranya terjadi pada bulan Ramadhan, tepatnya April 2024.
Kasus pelecehan itu terungkap setelah teman korban yang juga menerima perlakuan yang baru menceritakan kepada kakaknya pada 1 Juli 2024.
"Ada anak yang ngobrol sama kakaknya. Nah, kakaknya korban itulah mengadu ke orangtuanya si korban itu, diinterogasi anaknya itu," ujar I kepada, Jumat (5/7/2024).
Baca juga: 12 Pelaku Pencabulan Ditangkap, Korban Diperkosa dari Malam sampai Subuh di 2 Tempat Berbeda
Berdasarkan laporan ibu korban, I, putranya dilecehkan sebanyak dua kali oleh MR yang tak lain merupakan teman mainnya.
Pelecehan pertama yang dialami korban terjadi di salah satu warung sekitar Taman Jajan tak jauh dari tempat tinggalnya.
Aksi kedua dialami korban di tempat tinggal temannya yang lain.
Temannya itu turut juga menjadi korban pelecehan sesama jenis.
Jumlah korban pelecehan sesama jenis itu diperkirakan mencapai 12 orang.
Sebagian dari keluarga korban telah melapor ke polisi.
"Korban hampir 12 orang, tapi yang melapor hanya 7 orang karena enggan melapor, karena ada juga yang korban masih saudara dengan pelaku," ujar I.
Kini, I yang telah melaporkan kejadian dialami anaknya itu ke Polres Tangerang Selatan, Kamis (4/7/2024).
Sementara itu, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil Sahril mengatakan, kasus pelecehan sesama jenis itu sudah ditangani Unit PPA.
"Perkara saat ini ditangani oleh PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan dan masih dalam proses penyelidikan," ujar AKP Agil saat dihubungi, Jumat (5/7/2024). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kak Seto Soroti Kasus Pelecehan Sesama Jenis di Tangsel yang Pelakunya Berusia 13 Tahun."
Sumber: Kompas.com
Korban Pencabulan oleh 2 Guru di Pesantren Bertambah jadi 43 Orang, Kini Ditolak di Sekolah Lain |
![]() |
---|
Anak SMA 15 Tahun Tega Cabuli 3 Bocah di Bawah Umur, Korban Mengaku ke Orangtua Alat Vitalnya Sakit |
![]() |
---|
Terekam CCTV Pencabulan Anak Korban Banjir yang Mengungsi, Jadi Tontonan Warga Lain hingga Buat Malu |
![]() |
---|
2 Guru Pesantren yang Cabuli 40 Siswa Lihai Sembunyikan Aksinya, Korban Pernah Diajak ke Rumah |
![]() |
---|
Sosok Guru Madrasah yang Lakukan Pencabulan ke 40 Siswanya, Lulusan Terbaik hingga Mubalig Kondang |
![]() |
---|