Breaking News:

Pencabulan

Pencabulan oleh Bocah 13 Tahun ke Sesama Jenis di Tangsel, Bisakah Dijerat Pidana? Ini Kata Kak Seto

Pencabulan yang dilakukan oleh anak 13 tahun di Cisauk, Tangerang Selatan jadi perhatian Ketua Lembaga Perlingungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi

TribunTangerang/Ikhwana Mutuah Mico
Para korban pelecehan seksual di Polres Tangerang Selatan membuat laporan pencabulan yang dilakukan bocah 13 tahun pada anak-anak mereka. 

Temannya itu turut juga menjadi korban pelecehan sesama jenis. 

Jumlah korban pelecehan sesama jenis itu diperkirakan mencapai 12 orang.

Sebagian dari keluarga korban telah melapor ke polisi.

"Korban hampir 12 orang, tapi yang melapor hanya 7 orang karena enggan melapor, karena ada juga yang korban masih saudara dengan pelaku," ujar I.

Kini, I yang telah melaporkan kejadian dialami anaknya itu ke Polres Tangerang Selatan, Kamis (4/7/2024).

Sementara itu, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil Sahril mengatakan, kasus pelecehan sesama jenis itu sudah ditangani Unit PPA.

"Perkara saat ini ditangani oleh PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan dan masih dalam proses penyelidikan," ujar AKP Agil saat dihubungi, Jumat (5/7/2024). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kak Seto Soroti Kasus Pelecehan Sesama Jenis di Tangsel yang Pelakunya Berusia 13 Tahun."

Sumber: Kompas.com
Tags:
PencabulanKak SetoTangerang SelatanHubungan sesama jenisPelaku
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved