Kabar Tokoh
Kata Jokowi yang Belum Terbitkan Keppres untuk Pemberhentian Hasyim Asyari dari Jabatan Ketua KPU
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari dipecat dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Rabu (3/7/2024).
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari dipecat dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Rabu (3/7/2024).
Pemecatan itu akan disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden.
Namun, hingga Kamis (4/7/2024) Jokowi mengatakan Keprres pemberhentian Hasyim Asyari masih dalam proses administrasi.
Baca juga: KPU RI dan Hasyim Asyari Kompak Enggan Minta Maaf ke Korban Tindakan Asusila, Ini Alasannya
Ia menyebutkan, draf keppres yang akan ia tanda tangani itu belum sampai ke meja kerjanya.
"Keppres-nya belum masuk ke meja saya. Dalam proses, proses administrasi. Biasa saja," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers seusai mengunjungi RSUD Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan pada Kamis (4/7/2024).
Presiden juga menyebutkan, pemerintah menghormati kewenangan Dewan Kehidupan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam memutuskan perkara dugaan pelanggaran tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asyari.
"Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan," kata dia.
Selain itu, Jokowi memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada 2024 tetap berjalan baik, lancar jujur dan adil meski Ketua KPU RI diberhentikan.
Baca juga: Hasyim Asyari Dipecat dari Ketua KPU setelah Lakukan Tindak Asusila, Beri Emoji Peluk ke Korban

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7/2024).
Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri di Den Haag, Belanda.
Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terungkap bahwa Hasyim merayu dan memaksa korban untuk berhubungan badan di hotel tempatnya menginap di Belanda pada 3 Oktober 2023.
Menanggapi putusan itu, Hasyim Asy'ari mengaku bersyukur karena disanksi pemberhentian oleh DKPP atas pelanggaran etik terkait tindakan asusila.
“Sebagaimana diketahui substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua. Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah,” ujar Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu.
Hasyim kemudian menyampaikan terima kasih atas putusan sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP karena membuatnya terbebas dari beban berat sebagai anggota KPU. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Draf Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari Belum Sampai ke Meja Jokowi."
Sumber: Kompas.com
Viral Foto Jokowi Menderita Sakit Kulit hingga Disebut Berobat ke Jepang, Ternyata Ini yang Terjadi |
![]() |
---|
Reaksi Hotman Paris soal Dibekukannya Sumpah Advokat Razman Nasution: Tamat karier |
![]() |
---|
Razman Nasution Batal Jalain Sumpah Advokat setelah Bikin Ricuh Ruang Sidang dengan Hotman Paris |
![]() |
---|
Tanggapan Jokowi Masuk dalam Tokoh Terkorup di Dunia, Bagaimana Cara OCCRP Memberikan Titel Itu? |
![]() |
---|
Menilik 'Kekuatan' Jokowi meski Dipecat dari PDIP, Masih Bisa Buat Partai Baru yang Siap Bersaing? |
![]() |
---|