Breaking News:

Kabar Tokoh

Kata Jokowi yang Belum Terbitkan Keppres untuk Pemberhentian Hasyim Asyari dari Jabatan Ketua KPU

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari dipecat dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Rabu (3/7/2024).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers pemecatan dirinya sebagai Ketua KPU oleh DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024). 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari dipecat dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Rabu (3/7/2024).

Pemecatan itu akan disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden.

Namun, hingga Kamis (4/7/2024) Jokowi mengatakan Keprres pemberhentian Hasyim Asyari masih dalam proses administrasi.

Baca juga: KPU RI dan Hasyim Asyari Kompak Enggan Minta Maaf ke Korban Tindakan Asusila, Ini Alasannya

Ia menyebutkan, draf keppres yang akan ia tanda tangani itu belum sampai ke meja kerjanya.

"Keppres-nya belum masuk ke meja saya. Dalam proses, proses administrasi. Biasa saja," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers seusai mengunjungi RSUD Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan pada Kamis (4/7/2024).

Presiden juga menyebutkan, pemerintah menghormati kewenangan Dewan Kehidupan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam memutuskan perkara dugaan pelanggaran tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asyari.

"Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan," kata dia.

Selain itu, Jokowi memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada 2024 tetap berjalan baik, lancar jujur dan adil meski Ketua KPU RI diberhentikan.

Baca juga: Hasyim Asyari Dipecat dari Ketua KPU setelah Lakukan Tindak Asusila, Beri Emoji Peluk ke Korban

Suasana sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua KPU RI, Hasyim Asyari terkait dugaan asusila terhadap wanita anggota PPLN di kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Tampak hadir wanita anggota PPLN selaku pengadu sekaligus korban dugaan tindak asusila Hasyim Asyarai (kanan kedua).
Suasana sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua KPU RI, Hasyim Asyari terkait dugaan asusila terhadap wanita anggota PPLN di kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Tampak hadir wanita anggota PPLN selaku pengadu sekaligus korban dugaan tindak asusila Hasyim Asyarai (kanan kedua). (Tribunnews/Mario Christian Sumampow)

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7/2024).

Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri di Den Haag, Belanda.

Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terungkap bahwa Hasyim merayu dan memaksa korban untuk berhubungan badan di hotel tempatnya menginap di Belanda pada 3 Oktober 2023.

Menanggapi putusan itu, Hasyim Asy'ari mengaku bersyukur karena disanksi pemberhentian oleh DKPP atas pelanggaran etik terkait tindakan asusila.

“Sebagaimana diketahui substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua. Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah,” ujar Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu.

Hasyim kemudian menyampaikan terima kasih atas putusan sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP karena membuatnya terbebas dari beban berat sebagai anggota KPU. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Draf Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari Belum Sampai ke Meja Jokowi."

Sumber: Kompas.com
Tags:
JokowiKeppresKPUHasyim AsyariDKPP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved