Terkini Daerah
Tudingan Pegawai KAI yang Bunuh Istri dengan Cara Mencekik 15 Menit Tak Terbukti, Hamil karena PIL
AAW yang merupakan pegawai PT KAI itu tega menganiaya RNA istrinya hingga meninggal dunia.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Nasib naas menimpa RNA (27) yang tewas di tangan suaminya sendiri AAW (26).
AAW yang merupakan pegawai PT KAI itu tega menganiaya RNA hingga meninggal dunia.
Penganiayaan itu terjadi di sebuah kontrakan kawasan Kelurahan Cipinang, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
Baca juga: Tingkah Pegawai PT KAI yang Bunuh Istri di Atas Ranjang Jadi Sorotan, Ayah Pelaku Selimuti Korban
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan bahwa RNA tewas usai terlebih dahulu lehernya dicekik hingga durasi belasan menit oleh AAW.
"Tersangka mencekik leher korban kurang lebih 10-15 menit. Lalu, tersangka menjatuhkan korban ke lantai," kata Nicolas, Selasa (2/7/2024).
"Saat korban lunglai di lantai, tersangka melakukan pemukulan sebanyak dua kali ke arah muka atau wajah kepala si korban akhirnya bersimbah darah lalu meninggal," ujar Nicolas.
Nicolas menyampaikan faktor cemburu rupanya menjadi alasan AAW melakukan tindak kekerasan hingga membuat istrinya meregang nyawa.
“Terjadi kecemburuan tersangka dan menuduh korban telah melakukan perselingkuhan dengan orang lain dan sedang hamil dua bulan dengan pria idaman lain (PIL),” lugasnya.
Baca juga: Sidang Praperadilan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Ditunda, Ini Kata Kuasa Hukum dan Orangtua Pegi
Padahal, Nicolas menjelaskan tuduhan itu sudah dipastikan tidak benar terjadi.
Dimulai RNA memiliki hubungan dengan pria lain, hingga mengandung janin hasil perselingkuhan.
“Hasil pemeriksaan tes pack juga tidak hamil dan korban sudah dipastikan tidak hamil, karena memang tuduhan awal dari tersangka itu korban hamil dua bulan dengan pria idaman, dan juga handphone yang ada juga tidak menunjukkan si korban melakukan hubungan dengan pria idaman lain,” jelas Nicolas.
Pria dengan pangkat Perwira Menengah (Pamen) Polri itu menuturkan seusai tuduhan itu disampaikan AAW kepada RNA, mereka pun langsung terlibat cekcok.
Cekcok itu terus terjadi lantaran RNA tidak terima dengan tuduhan tersebut dan AAW teguh dengan asumsinya kalau istrinya itu melakukan perselingkuhan.
Terkait perbuatannya itu, Nicolas mengungkapkan AAW terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Ancaman pidana yang dapat dikenakan oleh kami sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2004 pasal 44 ayat 3 adalah 15 tahun penjara, jadi 15 tahun penjara dan atau Pasal 338 KUHP,” pungkasnya.
Sumber: Warta Kota
Ajak Masyarakat Desa di Klaten Sadar Lingkungan, Mahasiswa KKN Unisri Buat Plangkat & Pojok Tanam |
![]() |
---|
Tingkatkan Kesadaran Kebangsaan Warga, Mahasiswa KKN 68 UNISRI Gelar HUT ke-80 RI di Desa Manjung |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN 68 UNISRI Tata Kelola Perpustakaan SD 2 Manjung demi Tingkatkan Minat Baca Siswa |
![]() |
---|
Tingkatkan Rasa Percaya Diri, Mahasiswa KKN UNISRI Gelar Sosialisasi Public Speaking untuk Siswa SD |
![]() |
---|
Modal HP Pribadi, Mahasiswa KKN Unisri Bantu Promosikan Wisata di Desa Manjung |
![]() |
---|