Breaking News:

Berita Viral

Fakta Viral Tambang Mepet Rumah Warga di Gunungkidul, Tanah Dikeruk untuk Uruk Jalan Tol

ebuah video yang memperlihatkan aktivitas penambangan yang nyaris menggerus rumah warga di Gunungkidul, DI Yogyakarta menjadi viral.

|
Instagram @merapi_uncover
Sebuah video menayangkan penambangan di dekat rumah warga di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, beredar viral di media sosial. 

Fajar menuturkan sudah didatangi oleh pihak perwakilan Dinas Pekerjaan Umum Energi dan Sumber Daya Mineral (DPU ESDM) DIY.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Dinas meminta kepada penambang agar tanah yang berdekatan dengan bangunan rumah untuk diurug kembali dengan jarak 5-10 meter.

"Saat ada Dinas, pihak tambang memang mengurug tanah sesuai perintah ESDM. Namun yang disesalkan setelah dinas pergi hal itu tidak dilanjutkan kembali," terang Fajar.

Kata Pemkab Gunungkidul

Pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul membenarkan sudah melakukan peninjauan di lokasi pada Sabtu (15/6/2024).

Selain itu, juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum, PUPESDM DIY.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala DLH Gunungkidul, Antonius Harry Sukmono.

"Sudah dikoordinasikan dengan Dinas PUPESDM DIY yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan kegiatan pertambangan tersebut. Rencana tambang kan yang mengetahui provinsi, nanti kita cek lapangan lagi," katanya, Selasa (18/6/2024), dikutip dari Kompas.com.

Terkait dengan aktivitas pertambangan di sekitar perumahan penduduk tersebut, pihaknya sudah berkunjung ke lokasi, dan membenarkan lokasi tersebut digunakan untuk pembangunan tol.

"Iya (digunakan untuk tol), memang di Gedangsari kan banyak digunakan untuk itu," kata Harry.

Baca juga: Anggota DPR Ikut Main Judi Online hingga Dilaporkan oleh Keluarga ke MKD, Tak Ada Hukuman Berat?

Penjelasan Sekda Gunungkidul

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul, Sri Suhartanta mengungkapkan, pada aktivitas penambangan diharapkan tidak sembarang.

"Termasuk mengantisipasi kemungkinan ancaman bencana seperti erosi dan longsor. Penggunaan alat berat juga dimungkinkan menghasilkan emisi gas buang serta partikel debu terlebih pada musim kemarau, sehingga perlu adanya pemantauan lingkungan," tegasnya.

Sementara itu, saat disinggung mengenai lokasi penambangan termasuk kawasan karst dan dilarang atau tidak, Sri mengatakan jika secara keruangan merupakan kawasan yang dibisa dilakukan penambangan.

Berkaitan dengan perizinan, Sri mengungkapkan hal tersebut berada di pemerintah pusat dan selanjutnya kewenangan tersebut saat ini berada di tingkat provinsi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
TambangViralYogyakartaGunungkidulPemerintah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved