Terkini Daerah
Kebohongan AG, Tersangka Kasus Tewasnya Bos Rental dan 3 Rekannya di Pati, Ikut Melindas Korban
Sebanyak tiga orang yakni EN (51), BCA (37) dan AG (35) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya bos rental mobil, Burhanis (52).
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Sebanyak tiga orang yakni EN (51), BCA (37) dan AG (35) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya bos rental mobil, Burhanis (52).
Diketahui, ketiga tersangka itu merupakan warga Desa Sumbersoko, Sukolilo, Pati, Jawa Tengah.
Ketiganya menjadi tersangka kasus penganiayaan yang berujung tewasnya Burhanis.
Baca juga: Sosok 3 Penganiaya Bos Rental Mobil di Pati, 2 di Antaranya Petani Desa hingga Peran Masing-masing
Diketahui, AG merupakan warga yang di depan rumahnya terparkir kendaraan Mobilio putih. Mobil itu hendak diambil Burhanis dan tiga rekannya, SH (28), AS (37), dan KB (54).
Pria yang berprofesi wiraswasta itu mengatakan, mobil tersebut dia pinjam dari seorang temannya.
Saat diwawancara awak media, AG sempat mengaku sedang tak berada di rumah saat pengeroyokan terjadi.
"Kejadian sekitar pukul 13.00 WIB, saya saat itu sedang kerja, tidak di rumah. Istri dikabari warga, mobil dibawa kabur sama para pelaku," kata AG, Kamis (6/6/2024), dilansir TribunJateng.com.
AG lantas dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, polisi menemukan alat bukti, ia terlibat dalam penganiayaan terhadap Burhanis.
Baca juga: Jadi Korban Amuk Massa, Bos Rental Mobil Tewas, 3 Temannya Luka Parah setelah Coba Buka Pintu Mobil
Adapun peran AG dalam kasus ini, melindas korban dengan roda dua dan mengenai lengan kanan, dada, sampai lengan kiri. Ia juga memukul korban.
Selain AG, dua tersangka lain juga melakukan penganiayaan secara brutal terhadap korban.
"EN berperan mengejar dan mengadang kendaraan yang dibawa korban, kemudian memukul dan menginjak korban."
"BC melakukan pengejaran, mengadang, memukul, dan menginjak korban," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto," melansir TribunJateng.com.
Ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Bayu mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan.
Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
Baca juga: Andika Perkasa Soroti Pengakuan Komandan Kodim soal Penganiayaan Relawan Ganjar, Bisa Jadi Kelemahan
Sumber: Tribunnews.com
Ajak Masyarakat Desa di Klaten Sadar Lingkungan, Mahasiswa KKN Unisri Buat Plangkat & Pojok Tanam |
![]() |
---|
Tingkatkan Kesadaran Kebangsaan Warga, Mahasiswa KKN 68 UNISRI Gelar HUT ke-80 RI di Desa Manjung |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN 68 UNISRI Tata Kelola Perpustakaan SD 2 Manjung demi Tingkatkan Minat Baca Siswa |
![]() |
---|
Tingkatkan Rasa Percaya Diri, Mahasiswa KKN UNISRI Gelar Sosialisasi Public Speaking untuk Siswa SD |
![]() |
---|
Modal HP Pribadi, Mahasiswa KKN Unisri Bantu Promosikan Wisata di Desa Manjung |
![]() |
---|