Breaking News:

Terkini Daerah

Kebohongan AG, Tersangka Kasus Tewasnya Bos Rental dan 3 Rekannya di Pati, Ikut Melindas Korban

Sebanyak tiga orang yakni EN (51), BCA (37) dan AG (35) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya bos rental mobil, Burhanis (52).

DOKUMEN POLRESTA PATI
Satreskrim Polresta Pati menggelar olah TKP di lokasi amuk massa di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Jumat (7/6/2024). 

TRIBUNWOW.COM - Sebanyak tiga orang yakni EN (51), BCA (37) dan AG (35) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya bos rental mobil, Burhanis (52).

Diketahui, ketiga tersangka itu merupakan warga Desa Sumbersoko, Sukolilo, Pati, Jawa Tengah.

Ketiganya menjadi tersangka kasus penganiayaan yang berujung tewasnya Burhanis.

Baca juga: Sosok 3 Penganiaya Bos Rental Mobil di Pati, 2 di Antaranya Petani Desa hingga Peran Masing-masing

Diketahui, AG merupakan warga yang di depan rumahnya terparkir kendaraan Mobilio putih. Mobil itu hendak diambil Burhanis dan tiga rekannya, SH (28), AS (37), dan KB (54).

Pria yang berprofesi wiraswasta itu mengatakan, mobil tersebut dia pinjam dari seorang temannya.

Saat diwawancara awak media, AG sempat mengaku sedang tak berada di rumah saat pengeroyokan terjadi.

"Kejadian sekitar pukul 13.00 WIB, saya saat itu sedang kerja, tidak di rumah. Istri dikabari warga, mobil dibawa kabur sama para pelaku," kata AG, Kamis (6/6/2024), dilansir TribunJateng.com.

AG lantas dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, polisi menemukan alat bukti, ia terlibat dalam penganiayaan terhadap Burhanis.

Baca juga: Jadi Korban Amuk Massa, Bos Rental Mobil Tewas, 3 Temannya Luka Parah setelah Coba Buka Pintu Mobil

Adapun peran AG dalam kasus ini, melindas korban dengan roda dua dan mengenai lengan kanan, dada, sampai lengan kiri. Ia juga memukul korban.

Selain AG, dua tersangka lain juga melakukan penganiayaan secara brutal terhadap korban.

"EN berperan mengejar dan mengadang kendaraan yang dibawa korban, kemudian memukul dan menginjak korban."

"BC melakukan pengejaran, mengadang, memukul, dan menginjak korban," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto," melansir TribunJateng.com.

Ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Bayu mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan.

Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Baca juga: Andika Perkasa Soroti Pengakuan Komandan Kodim soal Penganiayaan Relawan Ganjar, Bisa Jadi Kelemahan

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
TersangkaPatiPenganiayaanMobilPencurian
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved