Breaking News:

Terkini Daerah

Dalam Kondisi Sehat dan Waras, Guru SD Ini Tega Cabuli 3 Muridnya selama Lebih dari Satu Tahun

Pada Rabu (5/6/2024), ST pun ditetapkan sebagai tersangka dan jadi tahanan Satreskrim Polres Sumenep.

Youtube Tribunnews
Guru SD di Sumenep ditetapkan jadi tersangka pencabulan 3 siswanya selama setahun terakhir, Rabu (5/6/2024) 

TRIBUNWOW.COM - Tingkah bejat dilakukan guru SD di Sumenep berinisial ST yang tega mencabuli muridnya sendiri.

ST melakukan penacbulan pada 3 muridnya yang berlangsung lebih dari satu tahun.

Pada Rabu (5/6/2024), ST pun ditetapkan sebagai tersangka dan jadi tahanan Satreskrim Polres Sumenep.

Baca juga: Beraksi di Malam Hari, Pengantin Baru di Bengkulu Ngaku Tidak Sengaja Lakukan Aksi Cabul

"Terduga pelaku ST ini ini sudah melakukan berlangsung lebih dari satu tahun," ungkap Kapolres Sumenep, AKBP Henri 1 Santoso melalui Kasi Humas AKP Wdiarti Sutioningtyas.

Wali murid korban melaporkan kasus pencabulan yang dilakukan oleh ST ke Polres Sumenep, yakni sesuai laporan polisi ;

1. LP/B/121/V/2024/ SPKT/POLRES SUMENEP/ POLDA JATIM, Tanggal 20 Mei 2024.

Baca juga: Butuh tenaga kerja terbaik untuk bisnismu? Cari di sini!

2. LP/B/122/V/2024/ SPKT/POLRES SUMENEP/ POLDA JATIM, Tanggal 20 Mei 2024.

3. LP/B/123/V/2024/ SPKT/POLRES SUMENEP/ POLDA JATIM, Tanggal 20 Mei 2024.

Pelaku ST ini sebelumnya sempat mangkir dari panggilan penyidik Polres Sumenep.

Baca juga: Bantah Rudapaksa Muridnya, Guru Ngaji Cabul di Bandung Sebut Dirinya Justru Kerap Diciumi Santri

Namun sehari setelahnya pada hari Selasa 4 Juni 2024 pelaku datang bersama kuasa hukumnya untuk menghadap penyidik dan langsung diamankan.

Akp Widiarti S menegaskan, tersangka ST ini secara kesehatan tidak memiliki gangguan jiwa dan bahkan saat ini dalam keadaan waras atau sehat.

"Motifnya melakukan itu, tersangka ini merasa ada hasrat untuk memegang area sensitif dari siswinya," ungkapnya.

Akibat perbuatan tersangka, kini dijerat Pasal 82 ayat (1), (3) RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Untuk ancaman hukuman tersangka ini maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Halaman
123
Tags:
CabuliSumenepMaduraGuru SDPencabulan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved