Breaking News:

Pilkada 2024

Hitung-hitungan Kaesang Pangarep Bisa Jadi Kepala Daerah setelah Putusan MA soal Umur 30 Tahun

Anak ketiga Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep santer dikabarkan akan mengikuti gelaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
Ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep saat berkunjung ke wisata kuliner SOR Kerkhof, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Minggu (8/9/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Anak ketiga Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep santer dikabarkan akan mengikuti gelaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Poster Kaesang Pangarep sudah bertebaran di beberapa Pilkada mulai dari kabar jadi bakal calon Wali Kota hingga bakal calon Wakil Gubernur.

Namun, masih ada ganjalan jika Kaesang Pangarep mencalonkan diri jadi Bakal Calon Gubernur yakni perkara umur.

Baca juga: 3 Kejanggalan Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Buka Jalan Kaesang Maju Pilkada

Diketahui, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, seorang Calon Gubernur harus berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Sementara Calon Wakil Gubernur harus berusia 25 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Terbaru, Mahkamah Agung memberikan putusan baru, Kamis (30/5/2024).

Banyak yang menyebut jika putusan MA itu menyasar pada umur Kaesang Pangarep yang menjadi ganjalan dirinya maju menjadi Gubernur.

Berikut ini hitung-hitungan Kaesang Pangarep bisa maju menjadi Gubernur meski saat ini baru berusia 29 tahun.

Baca juga: Gibran Bantah Putusan MA Cuma Muluskan Jalan Kaesang ke Pilkada 2024: Terbuka untuk Semua

1. Putusan MA Dikabulkan

Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana menggugat pasal 4 PKPU nomor 9 tahun 2020 dengan UU Nomor 10 tahun 2016.

Setelah adanya putusan MA, aturan usia calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif.

Menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”.

2. Bertepatan dengan Usia Kaesang

Diketahui, pada Mei 2024 ini, Kaesang Pangarep berusia 29 tahun.

Ia baru akan menginjak usia 30 tahun pada 25 Desember mendatang.

Ketua Umum PSI, kaesang Pangarep saat mendeklarasikan dukungan untuk pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming di Djakarta Theater, Selasa (24/10/2023).
Ketua Umum PSI, kaesang Pangarep saat mendeklarasikan dukungan untuk pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming di Djakarta Theater, Selasa (24/10/2023). (YouTube/Partai Solidaritas Indonesia)

Jika menggunakan aturan lama, maka Kaesang Pangarep tak bisa maju menjadi Gubernur dan hanya bisa menjadi Wakil Gubernur lantaran usianya yang belum mencukupi saat pendaftaran di bulan Agustus.

Sementara jika memakai putusan MA yang baru, maka Kaesang Pangarep masih bisa menjabat gubernur.

Lantaran pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur yang terpilih baru akan dilaksanakan setelah Desember, di mana Kaesang telah melewati usia 30 tahun.

Namun, pelantikan tersebut sejatinya bukan ranah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pelantikan itu akan menjadi ranah dari Presiden selanjutnya yang melantik para kepala daerah. (TribunWow.com)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Kaesang PangarepJokowiPilkadaMahkamah AgungPeraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved