Breaking News:

Pilkada 2024

Gibran Bantah Putusan MA Cuma Muluskan Jalan Kaesang ke Pilkada 2024: Terbuka untuk Semua

Putusan MA menuai pro dan kontra lantaran dianggap memuluskan jalan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep untuk maju Pilkada.

Kolase Tribunnews
Gibran, Jokowi, dan Kaesang. Putusan MA soal batas usia cagub dan cawagub menuai pro kontra lantaran dianggap memuluskan jalan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep untuk maju Pilkada, begini reaksi Gibran dan Jokowi. 

"Ada (peluang untuk anak muda), terbuka untuk semua," katanya di Taman Balekambang, Solo, Kamis (30/5/2024) dikutip dari Tribun Solo.

Baca juga: NasDem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, Ketum PSI Kaesang Pangarep Singgung soal Sumbangan

Rincian Putusan MA

Sebagai informasi, A mengabulkan permohonan uji materill dari Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, selaku pemohon terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur.

"Kabul Permohonan HUM," demikian bunyi putusan nomor 23 P/HUM/2024 seperti dikutip dari laman MA.

Pada pertimbangannya, MA menganggap Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Adapun Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU berbunyi:

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon."

Terkait pasal tersebut, MA menganggap tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan:

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih."

Alhasil, MA memerintahkan KPU mencabut pasal tersebut.

Kemudian, berdasarkan penjelasan MA itu, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai cagub maupun cawagub jika berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan calon wakil bupati ataupun calon wali kota dan calon wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

Sebagai informasi, putusan ini diketok oleh ketua majelis hakim, Yulius dan dua hakim anggota, Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi pada Rabu (29/5/2024). (*)

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Jokowi dan Gibran soal MA Perintahkan KPU Cabut Batas Usia Minimum Cagub-Cawagub

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pilkada 2024Mahkamah AgungPutusan MAKaesang PangarepJokowiGibran Rakabuming Raka
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved