Terkini Nasional
Polemik Iuran Tapera 3 Persen dari Gaji Pekerja, Pengamat Anggap Masyarakat Kena Prank Pemerintah
Dalam PP tersebut dikatakan jika karyawan baik BUMN atau swasta yang berusia minimal 20 tahun bakal dipotong gajinya tiap bulan untuk iuran Tapera.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Tribunnews
Apa itu Tapera? - Simak penjelasan terkait iuran wajib tabungan perumahan rakyat (Tapera), dari aturan PP Nomor 21 Tahun 2024, mulai dari daftar pekerja yang wajib jadi peserta, syarat, besaran iuran atau potongan per bulan dari gaji, hingga waktu pencairannya.
Jika peserta tidak membeli rumah, maka dana bisa dicairkan beserta hasil pemupukannya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta."
"Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” ujar Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, dikutip dari Tribunnews.com.
Adapun aturan mengenai Penyelenggaraan Tapera diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020. (TribunWow.com)
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
Berita Terkait :#Terkini Nasional
Kabar Duka: Mantan Menko Bidang Ekonomi, Keuangan & Industri Kwik Kian Gie Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Kubu Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Disita, Presiden RI ke-7 Kembali Buka Suara: Dalam Proses |
![]() |
---|
Usut Misteri Kematian Diplomat Kemlu, Polisi Libatkan Psikologi Forensik untuk Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Respons Dahlan Iskan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan dan Pencucian Uang |
![]() |
---|
Ikhtiar Menyambung Kebahagiaan & Menginspirasi Tanpa Batas Melalui Goresan Jari Jemari |
![]() |
---|