Breaking News:

Kasus Vina Cirebon

Ada Bukti dan Saksi Pegi Tak di Cirebon saat Vina Dibunuh, Catatan Kecil Ini Bakal Perkuat Alibi?

 Pihak Pegi Setiawan alias Perong memilih mengajukan praperadilan lantaran penangkapannya oleh Polda Jawa Barat (Jabar) dinilai janggal.

|
Tangkap Layar Kompas TV
Pegi Setiawan (PS) alias Perong, sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024).  Pihak Pegi Setiawan alias Perong memilih mengajukan praperadilan lantaran penangkapannya oleh Polda Jawa Barat (Jabar) dinilai janggal. 

TRIBUNWOW.COM - Pihak Pegi Setiawan alias Perong memilih mengajukan praperadilan lantaran penangkapannya oleh Polda Jawa Barat (Jabar) dinilai janggal.

Diketahui, Pegi alias Perong ditangkap setelah delapan tahun menjadi buron dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam.

Selain Pegi, masih ada dua DPO lain yang jadi buruan aparat, namun baru-baru ini dua DPO itu dihapus lantaran dianggap cuma sosok fiktif karangan pelaku lain.

Setelah ditangkap, Pegi membantah menjadi pelaku pembunuh Vina.

Baca juga: Tak seperti di Film, Linda Sebut Hubungan dengan Vina Cuma Teman Biasa hingga Ngaku Punya Indra ke-6

Tak hanya Pegi, bantahan keterlibatan ini juga disampaikan pihak keluarga hingga rekan-rekan sesama kuli bangunan di Bandung.

Pengacara Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani mengaku memiliki satu bukti kuat kliennya tak ada di Cirebon saat Vina dan Eki ditemukan tewas.

Untuk menguatkan alibi Pegi, sejumlah barang bukti akan disiapkan.

"Kami akan melakukan praperadilan karena penangkapan dan penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah," ujarnya.

Lalu Sugiyanti Iriani mengaku pihaknya sudah menyiapkan beberapa saksi yang akan dihadirkan di sidang praperadilan.

Saksi tersebut yakni teman, ayah, dan paman Pegi Setiawan yang bekerja bersama kliennya di Bandung saat Vina ditemukan tewas.

"Ada beberapa saksi yang kita temui, bapaknya, pamannya, yang sama-sama bekerja pada 27 Agustus 2016," ucap Sugiyanti Iriani.

Menurut Sugiyanti Iriani, pada 27 Agustus 2016, Pegi Setiawan bersama paman dan ayahnya sedang mengerjakan bangunan rumah milik bos mereka bernama Koh Aceng.

"Mereka sama-sama bekerja di Bandung menyelesaikan pembangunan rumah milik Koh Aceng," kata Sugiyanti Iriani.

Sugiyanti Iriani tak cuma saksi, dirinya juga memiliki bukti berupa catatan kecil dari Koh Aceng kepada Pegi Setiawan.

Catatan kecil tersebut berisi rincian gaji Pegi Setiawan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Tags:
Terkini DaerahKasus Vina CirebonPembunuhanPegi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved