Kasus Vina Cirebon
Ada Bukti dan Saksi Pegi Tak di Cirebon saat Vina Dibunuh, Catatan Kecil Ini Bakal Perkuat Alibi?
Pihak Pegi Setiawan alias Perong memilih mengajukan praperadilan lantaran penangkapannya oleh Polda Jawa Barat (Jabar) dinilai janggal.
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Pihak Pegi Setiawan alias Perong memilih mengajukan praperadilan lantaran penangkapannya oleh Polda Jawa Barat (Jabar) dinilai janggal.
Diketahui, Pegi alias Perong ditangkap setelah delapan tahun menjadi buron dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam.
Selain Pegi, masih ada dua DPO lain yang jadi buruan aparat, namun baru-baru ini dua DPO itu dihapus lantaran dianggap cuma sosok fiktif karangan pelaku lain.
Setelah ditangkap, Pegi membantah menjadi pelaku pembunuh Vina.
Baca juga: Tak seperti di Film, Linda Sebut Hubungan dengan Vina Cuma Teman Biasa hingga Ngaku Punya Indra ke-6
Tak hanya Pegi, bantahan keterlibatan ini juga disampaikan pihak keluarga hingga rekan-rekan sesama kuli bangunan di Bandung.
Pengacara Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani mengaku memiliki satu bukti kuat kliennya tak ada di Cirebon saat Vina dan Eki ditemukan tewas.
Untuk menguatkan alibi Pegi, sejumlah barang bukti akan disiapkan.
"Kami akan melakukan praperadilan karena penangkapan dan penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah," ujarnya.
Lalu Sugiyanti Iriani mengaku pihaknya sudah menyiapkan beberapa saksi yang akan dihadirkan di sidang praperadilan.
Saksi tersebut yakni teman, ayah, dan paman Pegi Setiawan yang bekerja bersama kliennya di Bandung saat Vina ditemukan tewas.
"Ada beberapa saksi yang kita temui, bapaknya, pamannya, yang sama-sama bekerja pada 27 Agustus 2016," ucap Sugiyanti Iriani.
Menurut Sugiyanti Iriani, pada 27 Agustus 2016, Pegi Setiawan bersama paman dan ayahnya sedang mengerjakan bangunan rumah milik bos mereka bernama Koh Aceng.
"Mereka sama-sama bekerja di Bandung menyelesaikan pembangunan rumah milik Koh Aceng," kata Sugiyanti Iriani.
Sugiyanti Iriani tak cuma saksi, dirinya juga memiliki bukti berupa catatan kecil dari Koh Aceng kepada Pegi Setiawan.
Catatan kecil tersebut berisi rincian gaji Pegi Setiawan.
Sumber: Tribun Jakarta
Masih Ada Senjata Terakhir, Sosok Ini Jadi Kunci Bebasnya 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Hasil Putusan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Tetap Dipenjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Sudirman dkk Tetap Dihukum Seumur Hidup |
![]() |
---|
Awal Mula Kisah Cinta Rivaldy Terpidana Kasus Vina Bersemi di Lapas, Yuli: Yakin Bebas, Ia Tak Salah |
![]() |
---|
Perkembangan Baru PK Terpidana Kasus Vina: Ternyata Bareskrim Polri Periksa Saksi Setiap Minggu |
![]() |
---|