Kasus Vina Cirebon
Rangkuman Kasus Vina Cirebon setelah Kembali Viral, Bermula dari Film hingga Tertangkapnya DPO
Kasus pembunuhan Vina dan sang pacar Eky yang berada di Cirebon pada tahun 2016 lalu kembali jadi sorotan.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Rekarinta Vintoko
Kasus tersebut kembali diusut pada tahun 2024 ini setelah penayangan film 'Vina: Sebelum 7 Hari' karya sutradara Anggy Umbara.
Dari viralnya film tersebut, Polda Jabar kembali membuka kasus dengan menerbitkan 3 DPO.
Di mana sebelumnya telah ada 8 orang terdakwa yang dihukum dalam kasus itu.
Sementara 3 orang lainnya masih menjadi DPO.

3. 3 DPO
Humas Polda Jabar merilis 3 pelaku pembunuhan Vina yang masih buron.
Hal itu disampaikan melalui Instagram Humas Polda Jabar, Selasa (14/5/2024).
Berikut ini 3 DPO yang dirilis oleh Polda Jabar berkaitan dengan kasus Vina Cirebon.
Yakni Pegi alias Perong, lalu Andi dan Dani.
4. Saka Tatal
Satu di antara 11 terdakwa pembunuhan kasus Vina Cirebon, Saka Tatal menjadi satu-satunya yang sudah keluar dari penjara.
Diketahui, Saka Tatal didakwa turut berperan dalam pembunuhan kasus Vina Cirebon dan sang pacar, Eky pada tahun 2016 silam.
Namun, pengakuan mengejutkan justru dikatakan Saka Tatal selepas menjalani masa tahanan 4 tahun.
Ia yang dulu berusia 15 tahun mengaku tak pernah mengenal korban hingga pelaku lainnya.
Saka Tatal mengklaim bahwa dirinya adalah korban salah tangkap karena tidak melakukan pembunuhan atas Vina dan Eky, Minggu (19/5/2024) dikutip dari Wartakota.
Sumber: TribunWow.com
Masih Ada Senjata Terakhir, Sosok Ini Jadi Kunci Bebasnya 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Hasil Putusan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Tetap Dipenjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Sudirman dkk Tetap Dihukum Seumur Hidup |
![]() |
---|
Awal Mula Kisah Cinta Rivaldy Terpidana Kasus Vina Bersemi di Lapas, Yuli: Yakin Bebas, Ia Tak Salah |
![]() |
---|
Perkembangan Baru PK Terpidana Kasus Vina: Ternyata Bareskrim Polri Periksa Saksi Setiap Minggu |
![]() |
---|