Breaking News:

Kasus Vina Cirebon

7 Pembunuh Vina Cirebon dan Eki Divonis Penjara Seumur Hidup, Begini Kondisi Mereka Sekarang

Kondisi terbaru para pelaku pembunuhan Vina Cirebon pun membuat publik penasaran, termasuk 7 orang yang divonis penjara seumur hidup.

|
Ist/ Tribun Jabar
Tampang pelaku pembunuhan Vina Cirebon pada tahun 2016 silam. Kondisi terbaru para pelaku pembunuhan Vina Cirebon pun membuat publik penasaran, termasuk 7 orang yang divonis penjara seumur hidup. 

TRIBUNWOW.COM - Kasus Vina Cirebon kembali menjadi sorotan publik setelah diangkat menjadi film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari yang tayang di bioskop tanah air.

Disebutkan, ada 11 pelaku pembunuhan Vina dan Eki 2016 silam, di mana 7 orang divonis penjara seumur hidup, 1 orang divonis 8 tahun penjara, dan 1 orang baru tertangkap pada Mei 2024, serta 2 lainnya masih menjadi buronan alias DPO.

Kondisi terbaru para pelaku pembunuhan Vina Cirebon pun membuat publik penasaran, termasuk tujuh orang yang divonis penjara seumur hidup.

Baca juga: Cara Polda Jabar Tangkap Pegi, DPO Pembunuhan Vina Cirebon, Apa yang Dilakukan Selama 8 Tahun

Tujuh orang ini adalah Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto, Sudirman, dan Rivaldy Aditya Wardhana.

Rupanya, saat ini mereka menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Cirebon selama tujuh tahun terakhir.

Selain tujuh orang tersebut, ada satu orang yang bernama Saka Tatal yang kini telah bebas karena hanya divonis delapan tahun penjara, lantaran saat kejadian, ia masih berusia di bawah umur.

Humas Lapas Kelas I Cirebon, Andri Sapari pun menceritakan kondisi terbaru tujuh narapidana tersebut.

“Mereka berperilaku baik, mereka mengikuti sejumlah program yang kami buat, seperti kegiatan kerohanian, kemandirian, dan kepribadian."

"Ada yang terlibat dalam bidang kesenian dan musik, artinya perilaku mereka baik selama di lapas” ujar Andri.

Menurutnya, aktivitas para narapidana di lapas tidak berbeda dengan narapidana lainnya.

Mereka juga berinteraksi baik dengan petugas maupun sesama warga binaan tanpa catatan pelanggaran selama menjalani masa hukuman.

“Sudirman, misalnya, dia menjadi pendamping kebersihan di klinik, selain aktif dalam kegiatan kerohanian."

"Hadi terlibat dalam bidang kesenian, sementara Jaya kadang membantu di bagian laundry, semuanya aktif," ucapnya.

Sehingga, Andri memastikan, bahwa ketujuh terpidana kasus Vina dan Eki berperilaku baik.

Baca juga: 8 Tahun Jadi Buron, Pegi DPO Kasus Vina Cirebon Sembunyi di Bandung, Kerja Jadi Buruh Bangunan

Hal itu juga dipastikan tidak ada catatan riwayat pelanggaran selama menjalani hukuman.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Tags:
VinaKasus Vina CirebonCirebonJawa BaratKasus Pembunuhan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved