Terkini Daerah
5 Fakta Ibu Rekam Anak Berhubungan Suami Istri sama Pacar: Ngaku demi Kepuasan hingga Bantu Aborsi
Seorang gadis berinisial HR (16) menjadi korban persetubuhan di bawah umur oleh pacarnya di wilayah Kranji, mirisnya, aksi ini direkam oleh sang ibu.
Editor: Lailatun Niqmah
Pada usia kandungan 26 minggu atau sekitar 7 bulan, akibat pengaruh obat dikonsumsi HR lalu melahirkan bayi laki-laki di kamar mandi rumahnya kawasan Duren Sawit.
"Pada 16 April 2024 sekira pukul 03.00 WIB, HR melahirkan. Lalu tersangka NKD dan anak HR membawa bayi ke Puskesmas untuk memotong ari-ari dan penanganan," tutur Nicolas.
Nahas beberapa saat dibawa ke Puskesmas daerah Duren Sawit, kondisi bayi memburuk sehingga tim dokter merujuk korban ke Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Duren Sawit.
Di RSKD Duren Sawit korban sempat mendapat penanganan medis, tapi bayi laki-laki tidak berdosa itu menghembuskan napas terakhir saat menjalani perawatan medis.
Baca juga: Mahasiswi Tewas setelah Aborsi di Kos, Sempat Buang Bayi ke Tempat Sampah, padahal Pacar Mau Nikahi
5. Kecurigaan Tim Medis
Tim medis yang curiga dengan buruknya kondisi korban saat dibawa pun menghubungi jajaran Polsek Duren Sawit, dan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
"Tim penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menerima laporan dari Polsek Duren Sawit. Dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan lalu penyidikan," lanjut Nicolas.
Dari hasil penyidikan, jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur lalu mengamankan NKD, HR, dan Nyai dengan barang bukti sejumlah obat-obatan penggugur kandungan.
Sementara proses hukum terhadap kekasih HR dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi Kota, karena saat kedua tersangka berhubungan badan dilakukan di wilayah Kranji, Bekasi Kota.
Kini NKD dan Nyai ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur, sementara HR ditahan di panti sosial milik Kementerian Sosial karena secara hukum masih berstatus anak.
"Tersangka disangkakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3, dan atau Pasal 77A, atau Pasal 76B juncto 77B UU Nomor 35 Tahun 2014. Dan atau Pasal 346 KUHP, dan atau Pasal 351 KUHP," sambung Nicolas. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ibu di Jaktim Tonton Anaknya Bersetubuh karena Suka dengan Pacarnya, Ikut Bantu Aborsi Saat Hamil
Sumber: Tribun Jakarta
Ajak Masyarakat Desa di Klaten Sadar Lingkungan, Mahasiswa KKN Unisri Buat Plangkat & Pojok Tanam |
![]() |
---|
Tingkatkan Kesadaran Kebangsaan Warga, Mahasiswa KKN 68 UNISRI Gelar HUT ke-80 RI di Desa Manjung |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN 68 UNISRI Tata Kelola Perpustakaan SD 2 Manjung demi Tingkatkan Minat Baca Siswa |
![]() |
---|
Tingkatkan Rasa Percaya Diri, Mahasiswa KKN UNISRI Gelar Sosialisasi Public Speaking untuk Siswa SD |
![]() |
---|
Modal HP Pribadi, Mahasiswa KKN Unisri Bantu Promosikan Wisata di Desa Manjung |
![]() |
---|