Breaking News:

Terkini Daerah

5 Fakta Ibu Rekam Anak Berhubungan Suami Istri sama Pacar: Ngaku demi Kepuasan hingga Bantu Aborsi

Seorang gadis berinisial HR (16) menjadi korban persetubuhan di bawah umur oleh pacarnya di wilayah Kranji, mirisnya, aksi ini direkam oleh sang ibu.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Video
Ilustrasi video asusila. Seorang gadis berinisial HR (16) menjadi korban persetubuhan di bawah umur oleh pacarnya di wilayah Kranji, Bekasi Kota, mirisnya, aksi ini direkam sang ibu untuk kepuasan pribadi. 

Pada usia kandungan 26 minggu atau sekitar 7 bulan, akibat pengaruh obat dikonsumsi HR lalu melahirkan bayi laki-laki di kamar mandi rumahnya kawasan Duren Sawit.

"Pada 16 April 2024 sekira pukul 03.00 WIB, HR melahirkan. Lalu tersangka NKD dan anak HR membawa bayi ke Puskesmas untuk memotong ari-ari dan penanganan," tutur Nicolas.

Nahas beberapa saat dibawa ke Puskesmas daerah Duren Sawit, kondisi bayi memburuk sehingga tim dokter merujuk korban ke Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Duren Sawit.

Di RSKD Duren Sawit korban sempat mendapat penanganan medis, tapi bayi laki-laki tidak berdosa itu menghembuskan napas terakhir saat menjalani perawatan medis.

Baca juga: Mahasiswi Tewas setelah Aborsi di Kos, Sempat Buang Bayi ke Tempat Sampah, padahal Pacar Mau Nikahi

5. Kecurigaan Tim Medis

Tim medis yang curiga dengan buruknya kondisi korban saat dibawa pun menghubungi jajaran Polsek Duren Sawit, dan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

"Tim penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menerima laporan dari Polsek Duren Sawit. Dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan lalu penyidikan," lanjut Nicolas.

Dari hasil penyidikan, jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur lalu mengamankan NKD, HR, dan Nyai dengan barang bukti sejumlah obat-obatan penggugur kandungan.

Sementara proses hukum terhadap kekasih HR dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi Kota, karena saat kedua tersangka berhubungan badan dilakukan di wilayah Kranji, Bekasi Kota.

Kini NKD dan Nyai ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur, sementara HR ditahan di panti sosial milik Kementerian Sosial karena secara hukum masih berstatus anak.

"Tersangka disangkakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3, dan atau Pasal 77A, atau Pasal 76B juncto 77B UU Nomor 35 Tahun 2014. Dan atau Pasal 346 KUHP, dan atau Pasal 351 KUHP," sambung Nicolas. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ibu di Jaktim Tonton Anaknya Bersetubuh karena Suka dengan Pacarnya, Ikut Bantu Aborsi Saat Hamil

Sumber: Tribun Jakarta
Tags:
Anak di bawah umurPencabulan anak di bawah umurAborsiBekasi
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved