Terkini Daerah
4 Provinsi yang Terbitkan Larangan dan Aturan Ketat Study Tour ke Luar Kota, Berkaca Kasus Ciater
Buntut panjang kasus kecelakaan bus di Ciater, Subang, Jawa Barat yang menewaskan 11 siswa.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Buntut panjang kasus kecelakaan bus di Ciater, Subang, Jawa Barat yang menewaskan 11 siswa.
Diketahui, kecelakaan bus terjadi di Ciater, Subang, Jawa Barat pada Minggu (13/5/2024) lalu.
Bus tersebut mengangkut siswa dari SMA asal Depok yang melakukan acara perpisahan ke Bandung.
Baca juga: 4 Buntut Kecelakaan Maut di Ciater Subang Jawa Barat, Seluruh Provinsi Ikut Rasakan Akibatnya
11 Orang siswa pun dinyatakan meninggal dunia, sementara beberapa lainnya luka berat dan luka ringan.
Buntut kejadian itu, sejumlah pemerintahan menerbitkan larangan untuk sekolah agar tak melakukan study tour ke luar kota.
Berikut ini 4 provinsi yang memberlakukan larangan itu.
1. DKI Jakarta
Dinas Pendidikan DKI Jakarta menjadi yang terbaru dalam pelarangan study tour ke luar kota, Rabu (15/5/2024).
Dikutip dari Kompas.com, hal itu disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo yang tertuang dalam surat edaran yang terbit sejak 30 April 2024.
"Kami sudah keluarkan Surat Edaran tentang makanisme kelulusan peserta didik, mulai dari pengumuman kelulusan sampai pasca," ujar Purwosusilo.
"Di pasca itu ada bunyi satuan pendidikan dapat mengadakan kegiatan penyerahan peserta didik pada orangtua wali di lingkungan satuan pendidikan," jelasnya.
Dengan kata lain, aturan tersebut meminta satuan pendidikan untuk mengadakan kegiatan di lingkungan sekolah, bukan di luar kota.
"Jadi tidak ke mana-mana, hanya di sekolah masing-masing menggunakan fasilitas yang ada. Kalau ada sekolah yang melakukan di luar itu, berarti dia perlu pembinaan saya," ujarnya.

2. Jawa Tengah
Dinas Pendidikan Provinsi Jateng, telah mengeluarkan larangan sekolah menyelenggarakan study tour.
Larangan tersebut dikeluarkan sejak era Ganjar Pranowo menjabat Gubernur Jawa Tengah pada periode kedua, tepatnya pada 2020.
“Sampai saat ini belum diizinkan (studi tour-red),” kata Kadisdikbud Jateng, Uswatun Hasanah,” Senin (13/5/2022).
Dijelaskannya, tidak ada aturan sekolah wajib menyelenggarkaan study tour.
Sekolah hanya boleh menggelar outing class dan praktek kerja lapangan (prakerin).
“Justru pertanyaannya apakah apakah ada dasar sekolah yang wajib menyelenggarakan study tour atau studi? Sekolah itu yang ada outing class sma, dan prakerin,” tegasnya.
Aturan melarang sekolah menggelar study tour ini telah berlaku sejak 2020 ketika penerapan program zero pungutan.
Baca juga: Sandiaga Uno Tak Kaget Ada Kader PPP Dukung Prabowo-Gibran, Ganjar: Ada juga Partai Lain Dukung Saya
3. Jawa Barat
Dikutip dari RRI, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengeluarkan surat edaran per tanggal 12 Mei 2024.
Surat edaran tersebut berisi izin kegiatan study tour yang akan lebih diperketat.
Dalam SE tersebut, Bey Machmudin mengimbau Bupati/Wali Kota untuk memperketat izin pelaksanaan study tour yang dilaksanakan sekolah di wilayah masing-masing.
Ada tiga poin yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan study tour sesuai isi SE tersebut.
Hal ini juga diikuti oleh beberapa instansi pendidikan hingga pemerintah daerah di beberapan provinsi di Jawa Barat.
4. Banten
Meski belum dilarang secara menyeluruh di Banten, Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie sudah meminta agar menunda kegiatan study tour.
Benyamin mengatakan study tour ke luar daerah bisa diganti dengan kegiatan edukasi lainnya yang bermanfaat bagi siswa.
Dia pun meminta kegiatan tersebut digelar di lingkungan sekolah.
“Kan masih bisa dilaksanakan di lingkungan sekolah, gelar event seni musik atau event positif lainnya,” ujar Benyamin.
Di sisi lain, Benyamin bakal mencabut izin operasi Perusahaan Otobus (PO) jika masa berlaku uji KIR pada armadanya kedapat telah habis.
Dia mengatakan pihaknya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bakal melakukan operasi secara acak di jalan raya hingga ke dalam PO.
“Penindakannya bentuk penilangan, dan tidak bisa beroperasi sebelum pengujian kendaraan bermotornya berlaku dan sudah layak jalan,” ungkap Benyamin.
Benyamin menjelaskan, operasi ini untuk memangkas angka kecelakaan akibat teknis kendaraan dan kelalaian dari pengemudi.
Apalagi, ujar Benyamin, sudah banyak warga Tangerang Selatan yang menjadi korban kecelakaan. (TribunWow.com)
Sumber: TribunWow.com
Ajak Masyarakat Desa di Klaten Sadar Lingkungan, Mahasiswa KKN Unisri Buat Plangkat & Pojok Tanam |
![]() |
---|
Tingkatkan Kesadaran Kebangsaan Warga, Mahasiswa KKN 68 UNISRI Gelar HUT ke-80 RI di Desa Manjung |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN 68 UNISRI Tata Kelola Perpustakaan SD 2 Manjung demi Tingkatkan Minat Baca Siswa |
![]() |
---|
Tingkatkan Rasa Percaya Diri, Mahasiswa KKN UNISRI Gelar Sosialisasi Public Speaking untuk Siswa SD |
![]() |
---|
Modal HP Pribadi, Mahasiswa KKN Unisri Bantu Promosikan Wisata di Desa Manjung |
![]() |
---|