Breaking News:

Berita Viral

4 Fakta Pria di Konawe Terobos Paspampres dan Tarik Jokowi, Ini Sosoknya hingga Kata Pihak Istana

Viral di media sosial video seorang pria terobos Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) hingga berusaha mendekati Presiden Jokowi.

Handover/TribunnewsSultra
Seorang pria tarik Presiden Jokowi usai terobos Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Paspampres di Konawe, Sulawesi Tenggara. 

Diapun sempat menarik lengan Presiden Jokowi hingga membuat posisi Jokowi goyah hingga nyaris jatuh.

“Gaji saya ditahan negara pak. Sudah 6 tahun pak,” ujar pria itu.

Baca juga: Viral Pengantar Jamaah Haji Dipalak Tukang Parkir Rp 30 Ribu, setelah Direkam Turun Jadi Rp 20 Ribu

Presiden Jokowi pun sempat menoleh ke pria tersebut sebelum akhirnya kembali berdiri ke posisinya semula.

Diapun kembali melanjutkan wawancara bersama wartawan didampingi Andap Budhi Revianto, Budi Gunadi, Harmin Ramba.

Begitupun Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Qodari yang berdiri di belakang Kepala Negara.

2. Sosok Pria Tarik Jokowi

Belakangan terungkap sosok pria yang menerobos dan menarik Presiden Jokowi di RSUD Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), tersebut.

Berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP) miliknya, pria tersebut diketahui bernama Mahyuddin SSos.

Dalam KTP tersebut, tertulis pekerjaannya seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dia lahir di Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada 5 Juni 1974 atau kini berusia 49 tahun dan beberapa pekan lagi usia 50 tahun.

PNS tersebut beralamat di Kelurahan Awuliti, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Berdasarkan informasi dihimpun TribunnewsSultra.com, pria tersebut juga dikabarkan seorang sekretaris desa atau sekdes.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konawe, Suparjo, menyebutnya mantan PNS Sekdes.

"Beliau sebelumnya sekretaris desa berstatus PNS di Desa Awuliti," katanya.

Baca juga: 3 Fakta Balon Udara Meledak di Ponorogo: Kesaksian Warga, Kata Polisi hingga Kondisi 4 Korban

Mahyuddin disebutkan sudah diberhentikan sebagai PNS oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas dugaan pelanggaran.

Halaman
1234
Tags:
PaspampresJokowiKonaweSulawesi TenggaraViral
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved