Breaking News:

Pilpres 2024

3 Fakta Gugatan PDIP ke PTUN hingga Minta Pelantikan Ditunda meski Dinilai Sulit dan Sia-sia

Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan (PDIP) mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mewakili Megawati Soekarnoputri menyerahkan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan jelang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/4/2024) 

TRIBUNWOW.COM - Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan (PDIP) mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan itu dilayangkan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.

PDIP merasa tak terima dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024.

Berikut ini 3 fakta soal gugatan PDIP ke PTUN:

Baca juga: 5 Respons PDIP setelah Kalah di Pilpres 2024: Bakal Gugat ke PTUN hingga Tak Anggap Jokowi Kader

1. Gugat KPU

Dikutip dari Wartakota, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan telah menggugat KPU ke PTUN atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"(PDI-P) berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN," ujar Hasto di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024) malam.

Dalam kesempatan yang sama, Hasto Kristiyanto merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Hasto menyebut MK telah gagal menjalankan fungsinya sebagai benteng konstitusi dan demokrasi, atas putusan yang dibacakan.

Gugatan ke PTUN pun juga telah dilayangkan pada Selasa (23/4/2024).

Gugatan itu didaftarkan oleh tim hukum PDIP dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT.

Baca juga: Respons PDIP saat Jokowi Disebut Sudah Jadi Keluarga Partai Golkar, Beri Kritik dan Minta Mundur

2. Dianggap Sia-sia

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menegaskan bahwa PDIP tak bisa menggugat hasil Pilpres 2024 ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurutnya permohonan gugatan tersebut tak relevan karena sudah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024.

"Hasil Pilpres tidak bisa diajukan lagi ke PTUN," kata Eko dihubungi Kompas.com Selasa (23/4/2024).

Hal senada juga dikatakan Komunikolog Undira Jakarta, Tamil Selvan.

Menurut Tamil gugatan PDIP tak akan berpengaruh apapun termasuk tak bisa menunda pelantikan Prabowo-Gibran.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Pilpres 2024PDIPGanjar PranowoPrabowo SubiantoGibran Rakabuming RakaPengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)Hasto KristiyantoKPU
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved