Breaking News:

Pilpres 2024

Gugatan Sengketa Pilpres Kubu 01 dan 03 Ditolak Seluruhnya, Ini Tanggapan Gibran hingga Tim Hukum

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar serta Ganjar-Mahfud MD. 

TRIBUNWOW.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo - Mahfud MD, Senin (22/4/2024).

Terlebih dahulu Mahkamah Konstitusi menolak permohonan 01 sebelum membacakan amar putusan kubu 03.

Dari dua putusan tersebut, terdapat 3 hakim yang dissenting opinion yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih serta Arief Hidayat.

Setelah pembacaan putusan sidang sengketa Pilpres 2024, kubu Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak terkait memberikan beberapa tanggapan.

Baca juga: Dissenting Opinion, Hakim Enny Minta Pemungutan Suara Ulang di 4 Provinsi karena Peran Pejabat

1. Gibran Rakabuming Raka

Dikutip dari Kompas TV, Gibran Rakabuming Raka menyebut akan merangkul semua pihak, Senin (22/4/2024).

Awalnya Gibran mengatakan harapannya setelah MK membacakan putusannya.

"Bisa bergandengan tangan lagi, bareng-bareng mbangun negara yang kita cintai," ujar Gibran Rakabuming Raka.

2. Partai Golkar

Ketua DPP Partai Golkar, Puteri Komarudin mengatakan pihaknya berharap mereka yang melakukan gugatan bisa menerima hasil yang telah diputuskan MK tersebut.

"Kami berharap semua pihak bisa legowo dan berbesar hati menerima putusan ini," kata Puteri kepada Tribunnews.com, Senin (22/4/2024).

Golkar sendiri sangat menghormati dan menerima putusan MK terhadap sengketa PHPU Pilpres 2024.

Pasalnya dengan ditolaknya gugatan tersebut maka pasangan capres-cawpres nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka tetap dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2024.

Baca juga: Hakim Enny Nurbaningsih Punya Pendapat Berbeda soal Keterlibatan Aparat Negara dan Politisasi Bansos

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (tengah) bersama Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartanto (kiri) dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (kanan) Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra (kanan) sebelum rapat di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Kamis (14/9/2023).
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (tengah) bersama Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartanto (kiri) dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (kanan) Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra (kanan) sebelum rapat di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Kamis (14/9/2023). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

3. Tim Hukum Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan jika sudah meramalkan soal putusan tersebut.

"Itu persis seperti yang sudah kami kemukakan sebelum putusan ini, baik dari Pak Otto Hasibuan, Pak Hotman, saya maupun Pak Kaligis, kami sudah meramalkan bahwa kedua pemohon tak mampu membuktikan dalilnya," ujar Yusril Ihza.

Ia menambahkan empat menteri yang diminta oleh pemohon dinarasikan memiliki pernyataan yang bertolak belakang.

"Tindak lanjutnya dilakukan KPU untuk menetapkan pasangan terpilih yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka," tambahnya.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Pilpres 2024Sengketa PilpresMahkamah Konstitusi (MK)Anies BaswedanGanjar PranowoPrabowo SubiantoGibran Rakabuming RakaEnny NurbaningsihSaldi IsraArief HidayatYusril Ihza Mahendra
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved