Breaking News:

Pilpres 2024

Hakim Enny Nurbaningsih Punya Pendapat Berbeda soal Keterlibatan Aparat Negara dan Politisasi Bansos

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih mengungkapkan pendapat berbeda dengan amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih mengungkapkan pendapat berbeda dengan amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK 

TRIBUNWOW.COM - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih mengungkapkan pendapat berbeda dengan amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK, Senin (22/4/2024).

Diketahui Hakim Enny Nurbaningsih merupakan satu di antara 3 hakim yang memiliki dissenting opinion.

Dua di antaranya adalah Hakim Saldi Isra dan Arief Hidayat.

Baca juga: Saldi Isra Sebut 2 Hal yang Buat Dissenting Opinion, Singgung Jabatan Presiden untuk Kamuflase

Enny Nurbaningsih mengungkap alasan perbedaan pendapat dalam sidang sengketa Pilpres 2024 tersebut.

"Mengenai adanya keterlibatan atau mobilisasi pejabat atau aparat negara termasuk adanya politisasi bansos dalam proses pemilu. Saya Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsing memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan mayoritas hakim, sepanjang berkenaan dengan dalil a quo," ujar Enny Nurbaningsih.

Ia lalu mencontohkan beberapa keterlibatan pejabat negara untuk memenangkan paslon tertentu.

Seperti di Kalimantan Barat yang sudah masuk dalam ranah Bawaslu namun tak ada tindakan untuk lebih lanjut.

"Telah terbukti Pj Gubernur Kalimantan Barat melakukan pelanggaran pada netralitas dalam masa Pemilu 2024," kata Enny.

"Oleh karena itu Bawaslu meneruskan kasus tersebut pada Komisi ASN untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku."

"Adanya indikasi kuat pelanggaran yang dilakukan Pj Gubernur Kalimantan Barat, namun tidak terdapat kejelasan proses penegakan hukum atas pelanggaran tersebut menyebabkan Pemilu yang jujur,adil dan berintegritas telah tercederai karena adanya keberpihakan pada salah satu pasangan calon peserta Pilpres."

Baca juga: MK Tolak Permohonan Gugatan Anies-Muhaimin, 3 Hakim Beri Dissenting Opinion termasul Saldi Isra

Sidang putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 atas pemohon I Anies-Muhaimin di Mahkamah Konstitusi RI (MK), Senin (22/4/2024).
Sidang putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 atas pemohon I Anies-Muhaimin di Mahkamah Konstitusi RI (MK), Senin (22/4/2024). (YouTube/KompasTV)

Sehingga tindakan Bawaslu itu mencederai prinsip Pemilu yang jujur dan adil.

"Seluruh kejadian ini menjadi perhatian publik yang sangat luas adalam penyelenggaraan Pemilu 2024 yang seharusnya ditindaklanjuti oleh Bawaslu sesuai dengan tugas dan wewenangnya," katanya.

"Namun, tidak terdapat bukti yang kuat bahwa Bawaslu telah melaksanakan tugas dan wewenangnya secara optimal untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil."

Dalam simpulan, menurut Enny Nurbaningsing seharusnya Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa wilayah yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Diyakini telah terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos yang terjadi pada beberapa daerah yang telah dipertimbangkan di atas, maka untuk menjamin terselenggaranya Pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah tersebut di atas," tambahnya. (TribunWow.com)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Enny NurbaningsihHakimBantuan Sosial (Bansos)Mahkamah KonstitusiSengketa Pilpres
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved