Pilpres 2024
MK Tolak Permohonan Gugatan Anies-Muhaimin, 3 Hakim Beri Dissenting Opinion termasul Saldi Isra
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pemohonan yang disampaikan oleh kubu paslon Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, Senin (22/4/2024).
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pemohonan yang disampaikan oleh kubu paslon Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, Senin (22/4/2024).
Amar putusan telah dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan menyebutkan menolak permohonan dan eksepsi.
"Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo.'
Baca juga: BREAKING NEWS Hasil Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: Menolak Permohonan Gugatan Anies - Muhaimin
Setelahnya, Suhartoyo menyebutkan ada 3 pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim lainnya.
Yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, serta Arief Hidayat.
"Mahkamah tidak hanya memutus terbatas pada angka-angka statistik semata. Apabila Mahkamah dipasung dan dibatasi hanya untuk menilai atau memeriksa angka semata, sama saja dengan menurunkan derajat amanah konstitusi dalam menjaga nilai konstitusi," ujar Saldi Isra.
"Saya menyadari konstrain waktu dalam proses pembuktian dalam pemeriksaan perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden sangat terbatas dan relatif singkat."
Saldi Isra lalu menjelaskan ada dua hal yang membuatnya mengambil haluan utnuk memiliki pandangan berbeda.
Baca juga: Hakim MK Sebut Dalil Jokowi Cawe-cawe Pilpres 2024 Tak Bisa Dibuktikan oleh Kubu Anies-Cak Imin
1. Persoalan mengenai penyaluran dana bantuan sosial yang dianggap menjadi alat untuk memenangkan salah satu peserta pemilu presiden dan wakil presiden.
2. Perihal keterlibatan aparat negara, pejabat negara atau penyelenggara negara di sejumlah daerah. Karena tidak mudah untuk membelahnya secara tegas.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memiliki beberapa kesimpulan sebagai berikut ini:
- Eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengn kewenangan Mahkamah, serta eksepsi Pihak Terkait mengenai tenggang waktu pengajuan pemohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralaskan menurut hukum
- Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo
- Permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan
- Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo
- Eksepsi Termohon berkenaan dengan pokok permohonan adalah tidak berasalan menurut hukum. (TribunWow.com)
Sumber: TribunWow.com
Sapa 3 Partai Pendukung Ganjar-Mahfud, Megawati Sebut Tak Ada Koalisi dan Oposisi: Kerjasama |
![]() |
---|
Anies Baswedan Kaget Dirinya Cetak Sejarah dengan Datang ke Agenda Penetapan Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Momen Jokowi Kenalkan Prabowo saat Membuka World Water Forum di Depan Para Negara Delegasi |
![]() |
---|
Reaksi 2 Kepala Negara saat Prabowo Kenalkan Gibran sebagai Wakil Presiden Terpilih: Sangat Muda |
![]() |
---|
2 Faktor Penyebab Prabowo dan Megawati Tak Kunjung Bertemu seusai Pilpres 2024 Menurut Pengamat |
![]() |
---|