Pilpres 2024
Isi Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Soroti soal Bansos, Netralitas hingga Pemungutan Suara Ulang
Sebanyak tiga hakim MK memilih menyampaikan dissenting opinion atau berbeda pendapat terkait putusan sengketa Pilpres 2024,
Editor: Rekarinta Vintoko
"Apa yang dilakukan Presiden seolah mencoba menyuburkan spirit politik dinasti yang dibungkus oleh virus nepotisme sempit dan berpotensi mengancam tata nilai demokrasi ke depan," kata Arief.
Termasuk soal Presiden boleh kampanye yang menurutnya tidak dapat diterima oleh nalar yang sehat dan etika sosial.
Memang, lanjut Arief Hidayat, Undang-Undang Pemilu membolehkan Presiden berkampanye meski dalam cakupan terbatas.
Namun, tidak untuk mempromosikan pasangan calon presiden tertentu.
"Artinya, presiden boleh berkampanye ketika posisinya adalah sebagaï pasangan calon presiden dan bukan berkampanye untuk mempromosikan pasangan calon presiden tertentu ataupun yang didukungnya," ujar Arief Hidayat.
Arief menyebut, MK semestinya tidak menangani sengketa hasil Pilpres 2024 melalui pendekatan yang formal, legalistik, dan dogmatis yang hanya menghasilkan rumusan hukum yang rigid, kaku, dan bersifat prosedural.
"Melainkan perlu berhukum secara informal-nonlegalistik-ekstensif yang menghasilkan rumusan hukum yang progresif, solutif, dan substantif tatkala melihat adanya pelanggaran terhadap asas-asas pemilu yang langsung umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," kata Arief.
3. Isi Dissenting Opinion Enny Nurbaningsih
Pernyataan kedua hakim tersebut juga didukung Hakim Enny Nurbaningsih yang menganggap adanya keterlibatan pejabat di daerah dalam Pilpres 2024.
Untuk itu, Enny Nurbaningsih pun meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang di 4 provinsi.
MK, lanjut Enny, seharusnya juga mempertimbangkan berbagai laporan atau temuan Bawaslu berkenaan dengan masalah netralitas pejabat.
Seperti yang terjadi di beberapa daerah yakni Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan hingga Sumatera Utara.
"Diyakini telah terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos yang terjadi pada beberapa daerah yang telah dipertimbangkan di atas, maka untuk menjamin terselenggaranya Pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945."
"Seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah tersebut di atas," ujar Enny. (Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Hasanudin Aco)(TribunSolo.com/Hanang Yuwono)(TribunWow.com/Tiffany Marantika Dewi)
Baca berita terkait Pilpres 2024 lainnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan 3 Hakim Dissenting Opinion Putusan MK, Netralitas jadi Sorotan Utama di Sengketa Pilpres 2024
Sumber: Tribunnews.com
Sapa 3 Partai Pendukung Ganjar-Mahfud, Megawati Sebut Tak Ada Koalisi dan Oposisi: Kerjasama |
![]() |
---|
Anies Baswedan Kaget Dirinya Cetak Sejarah dengan Datang ke Agenda Penetapan Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Momen Jokowi Kenalkan Prabowo saat Membuka World Water Forum di Depan Para Negara Delegasi |
![]() |
---|
Reaksi 2 Kepala Negara saat Prabowo Kenalkan Gibran sebagai Wakil Presiden Terpilih: Sangat Muda |
![]() |
---|
2 Faktor Penyebab Prabowo dan Megawati Tak Kunjung Bertemu seusai Pilpres 2024 Menurut Pengamat |
![]() |
---|