Breaking News:

Pilpres 2024

Dissenting Opinion, Hakim Enny Minta Pemungutan Suara Ulang di 4 Provinsi karena Peran Pejabat

Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam sengketa Pilpres 2024 yang dibacakan pada Senin

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024). 

Enny menyebut seharusnya Bawaslu menindaklanjuti hal itu.

Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Senin (22/4/2024).
Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Senin (22/4/2024). (KOMPAS.COM/ VITORIO MANTALEAN)

Dalam simpulan, menurut Enny Nurbaningsing seharusnya Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa wilayah yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Diyakini telah terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos yang terjadi pada beberapa daerah yang telah dipertimbangkan di atas, maka untuk menjamin terselenggaranya Pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah tersebut di atas," tambahnya. (TribunWow.com)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Dissenting OpinionHakimMahkamah KonstitusiEnny NurbaningsihJawa Tengah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved