Breaking News:

Pilpres 2024

Dissenting Opinion, Hakim Enny Minta Pemungutan Suara Ulang di 4 Provinsi karena Peran Pejabat

Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam sengketa Pilpres 2024 yang dibacakan pada Senin

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024). 

TRIBUNWOW.COM - Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam sengketa Pilpres 2024 yang dibacakan pada Senin (22/4/2024).

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menolak seluruh permohonan dari gugatan tim Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar.

Namun, Hakim Enny Nurbaningsih menganggap adanya keterlibatan pejabat di daerah dalam pemilihan presiden 2024.

Baca juga: Profil 3 Hakim MK yang Ajukan Dissenting Opinion: Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat

Enny Nurbaningsih pun meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang di 4 provinsi.

Ia juga menerangkan alasan permintaan pemungutan suara ulang tersebut mulai dari keterlibatan pejabat daerah hingga bantuan sosial.

1. Kalimantan Barat

"Pemohon mendalilkan mengenai ketidaknetaralan Pj Kepala Daerah, pejabat negara dan aparatur negara di Provinsi Kalimantan Barat dalam masa Pemilu 2024," ujar Enny Nurbaningsih.

Dalil tersebut dibacakan dalam 2 pokok permasalah.

Menurut Enny, Mahkamah seharusnya juga mempertimbangkan berbagai laporan atau temuan BAwaslu berkenaan dengan masalah netralitas pejabat.

Baca juga: Hakim Enny Nurbaningsih Punya Pendapat Berbeda soal Keterlibatan Aparat Negara dan Politisasi Bansos

2. Jawa Tengah

Di Provinsi Jawa Tengah, Bawaslu hanya menindaklanjuti beberapa dugaan kecurangan yang masuk.

Termasuk di antaranya Pj Gubernur Jawa Tengah yang dilaporkan saat menyambut calon presiden Prabowo Subianto dengan mengenakan baju yang identik dengan warna kampanye.

"Tidak terdapat bukti yang kuat bahwa Bawaslu telah melaksanakan tugas dan wewenangnya secara optimal untuk menjamin terselenggaranya Pemilu yang jujur dan adil," tuturnya.

3. Sulawesi Selatan

Bawaslu dianggap tidak memberikan keterangan secara utuh mengenai dalil yang disampaikan oleh termohon.

Hal ini terjadi pada beberapa aparat negara termasuk Pj Gubernur Sulawesi Selatan.

4. Sumatera Utara

Enny Nurbaningsih memberikan hasil dari kasus ketidaknetaralan aparatur pemerintahan di Medan yang ajak ASN untuk memilih paslon 02.

Namun, Bawaslu tak meregrestasi laporan itu lantaran dianggap tak memenuhi syarat materiil.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Dissenting OpinionHakimMahkamah KonstitusiEnny NurbaningsihJawa Tengah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved