Pilpres 2024
Setelah Megawati, 4 Sosok Ini Susul Ajukan Amicus Curiae ke MK, Langsung Ditolak? Apa Alasannya
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk sengketa hasil Pilpres 2024.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk sengketa hasil Pilpres 2024.
Sebelum Megawati, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah menerima banyak pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae.
Dokumen amicus curiae dari Megawati diserahkan oleh Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto kepada MK pada Selasa (16/4/2024).
Baca juga: Hasto Ungkap Syarat jika Jokowi Mau Temui Megawati, Gibran: Silaturahmi Kok Dilarang, Masih Lebaran
Untuk diketahui, amicus curiae adalah praktik hukum yang memungkinkan pihak lain di luar pihak beperkara untuk terlibat dalam peradilan.
Dalam bahasa Indonesia, amicus curiae lebih dikenal sebagai sahabat pengadilan atau friends of court.
Pendapat dari amicus curiae itu nantinya dapat digunakan untuk memperkuat analisis hukum dan menjadi bahan pertimbangan hakim.
Amicus curiae yang diajukan Megawati bukanlah bentuk intervensi terhadap MK dalam memutus sengketa Pilpres 2024, melainkan harapan agar MK tetap menjadi benteng bagi konstitusi dan demokrasi Indonesia.
Setelah Megawati, beberapa tokoh juga turut mengikuti langkahnya.
Ada empat nama baru yang mengajukan amicus curiae.
Mereka adalah Habib Rizieq Shihab, Prof DR Din Syamsuddin, KH Ahmad Shabri Lubis S Pdi, Munarman SH dan Yusuf Muhammad Martak.
Baca juga: 4 Reaksi Tokoh dan Pakar soal Megawati Kirim Amicus Curiae ke MK, Anies Sebut Situasi Sangat Serius
Total hingga Rabu (17/4/2024), sudah ada 21 surat amicus curiae yang diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
Namun, ada kemungkinan amicus curiae yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab, dkk akan ditolak.
Hal ini dikatakan oleh Juru Bicara MK Fajar Laksono.
Fajar mengatakan seluruh surat amicus curiae terkait sengketa pemilihan presiden (pilpres) yang diserahkan melewati tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB tidak dijadikan pertimbangan dalam Rapat Permusyawatan Hakim (RPH) Konstitusi untuk menentukan putusan terkait sengketa Pilpres.
Fajar Laksono mengatakan, ketetapan itu merupakan perintah langsung dari Majelis Kehormatan MK.
"Saya juga baru mendapatkan perintah dari Majelis Kehormatan, amicus curiae yang akan dipertimbangkan itu adalah amicus curiae yang diterima MK terakhir tanggal 16 April pukul 16.00," katanya kepada awak media di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024) sore.
Meski demikian, kata Fajar, MK tetap menerima apabila ada masyarakat yang ingin memberikan amicus curiae terkait sengketa Pilpres 2024.
Penerimaan, katanya tetap dilakukan meskipun surat sahabat peradilan itu tidak disampaikan kepada Majelis Hakim Konstitusi.
Ini berarti amicus curiae dari Habib Rizieq Shihab Cs yang dikirimkan pada Rabu (17/4/2024) dan diterima MK pukul 14.19, juga tidak akan dijadikan pertimbangan hakim MK dalam RPH untuk menentukan putusan sengketa Pilpres. (TribunWow.com)
Sumber: TribunWow.com
Sapa 3 Partai Pendukung Ganjar-Mahfud, Megawati Sebut Tak Ada Koalisi dan Oposisi: Kerjasama |
![]() |
---|
Anies Baswedan Kaget Dirinya Cetak Sejarah dengan Datang ke Agenda Penetapan Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Momen Jokowi Kenalkan Prabowo saat Membuka World Water Forum di Depan Para Negara Delegasi |
![]() |
---|
Reaksi 2 Kepala Negara saat Prabowo Kenalkan Gibran sebagai Wakil Presiden Terpilih: Sangat Muda |
![]() |
---|
2 Faktor Penyebab Prabowo dan Megawati Tak Kunjung Bertemu seusai Pilpres 2024 Menurut Pengamat |
![]() |
---|