Breaking News:

Pilpres 2024

Beda Isi Amicus Curiae Megawati dan Habib Rizieq, Tulisan Tangan hingga 4 Poin yang Disampaikan

Berikut ini beda isi amicus curiae dari Megawati dan kubu Habib Rizieq Shihab yang telah diajukan ke MK

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024). Dalam sidang tersebut MK memeriksa 11 saksi dan tujuh ahli yang dihadirkan dari pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Poin pertama diharapkan Mahkamah Konstitusi, sebagai kekuatan balancing of power yang merupakan bagian dari trias politica, agar dapat kembali meluruskan perjalan bangsa dan negara ini, kembali pada rel konstulitusi yang berdasarkan pada keadilan dan berorientasi pada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat serta mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Poin kedua soal kewajiban hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai- nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Sementara poin keiga berinti soal abuse of power dan conflict of interest yang dilakukan melalui rekayasa peraturan perundangan dan manipulasi otoritas yang berada ditangan Presiden

Serta poin keempat Habib Rizieq mendesak hakim untuk mengembalikan kehidupan berbangsa dan bernegara kepada tujuan sebagaimana pembukaan UUD 1945. (TribunWow.com)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
amicus curiaeMegawatiHabib RizieqPDIPMahkamah Konstitusi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved